KUPANG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT), Eurico Guterres, bersama lebih dari 100 warga eks Timor Timur dan tim kuasa hukum mendatangi Polda NTT, Senin (8/6/2026).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan pengaduan terkait unggahan akun anonim "Darus Torus" yang menyinggung dugaan keterlibatan oknum eks Timor Timur dalam praktik monopoli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Timur.
Dalam unggahan yang dipersoalkan tersebut tertulis, “Kejati tangkap di NTT mafia titik MBG dan mafia yayasan yang monopoli hulu sampai hilir adalah oknum-oknum eks Tim-Tim.”
Usai menyampaikan pengaduan dan bersilaturahmi dengan pihak kepolisian, Eurico Guterres bersama tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut informasi yang beredar di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Eurico, apabila memang terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, maka informasi tersebut harus disertai data dan bukti yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika ada dugaan seperti itu, sebaiknya disertai data yang jelas agar tidak menimbulkan penilaian yang merugikan banyak pihak,” ujar Eurico.
Ia menegaskan, penggunaan istilah umum seperti “oknum eks Tim-Tim” tanpa penjelasan identitas maupun bukti yang jelas berpotensi menimbulkan stigma terhadap seluruh komunitas eks Timor Timur yang ada di NTT.
Eurico mengaku sebenarnya memiliki jaringan yang dapat digunakan untuk mencari pihak yang mengunggah informasi tersebut. Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada kepolisian.
“Saya ingin orang yang membuat postingan itu dihadirkan agar bisa menjelaskan siapa yang dimaksud. Kalau memang memiliki data, silakan dibuka kepada publik supaya tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyatakan siap apabila namanya ikut disebut dalam dugaan tersebut, selama tuduhan yang disampaikan didukung bukti yang dapat diuji secara hukum.
Lebih lanjut, FKPTT menegaskan bahwa langkah mendatangi Polda NTT bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan meminta kejelasan atas informasi yang telah beredar luas dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
FKPTT juga menyatakan dukungan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis. Menurut Eurico, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Eurico mengingatkan agar dugaan terhadap individu tertentu tidak digeneralisasi kepada seluruh komunitas eks Timor Timur yang selama ini juga menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi.
“Jangan sampai tindakan segelintir orang mencoreng nama baik seluruh kelompok masyarakat,” pungkasnya.(*)
