KUPANG, — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT), Eurico Guterres, meminta agar informasi terkait dugaan adanya monopoli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Timur disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial tidak boleh bersifat umum tanpa disertai data atau bukti yang jelas, karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan kelompok tertentu, khususnya komunitas eks Timor-Timur di NTT.
“Jika ada dugaan seperti itu, sebaiknya disertai data yang jelas agar tidak menimbulkan penilaian yang merugikan banyak pihak,” ujar Eurico di Kupang, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi unggahan di media sosial Facebook yang meminta aparat penegak hukum menindak dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program MBG. Dalam unggahan itu, disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari kelompok eks Timor-Timur, namun tanpa disertai identitas maupun bukti yang dapat diverifikasi.
Eurico menilai, penggunaan istilah umum seperti “oknum” tanpa kejelasan dapat memicu stigma terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ia meminta pihak yang menyampaikan informasi tersebut untuk lebih terbuka jika memang memiliki data yang valid.
“Jika memang ada dugaan terhadap pihak tertentu, sebaiknya disebutkan secara jelas agar dapat diuji kebenarannya. Jangan sampai semua orang ikut terseret dalam dugaan yang belum terbukti,” tegasnya.
Ia juga menyatakan kesiapannya apabila namanya turut disebut dalam dugaan tersebut, selama disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, Eurico menyampaikan bahwa FKPTT berencana mendatangi Polda NTT pada Senin (8/6/2026) untuk meminta klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat. Langkah tersebut, menurutnya, bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan informasi yang beredar tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
FKPTT juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Apabila ada pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar dugaan terhadap individu tidak digeneralisasi kepada seluruh komunitas eks Timor-Timur, karena masih banyak masyarakat dari kelompok tersebut yang menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi.
“Jangan sampai tindakan segelintir orang mencoreng nama baik seluruh kelompok masyarakat,” tambahnya. (*)
