Kupang – Seorang calon siswa (Casis) TNI Angkatan Darat berinisial AB diduga menghindari tanggung jawab setelah dituding menghamili mantan kekasihnya, RM (24), warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Menurut pengakuan RM kepada wartawan pada Selasa (14/7/2026), dirinya mengenal AB sejak masih bersekolah di SMA Negeri 2 Amarasi Barat. Hubungan keduanya kemudian resmi terjalin sebagai pasangan pada 5 Agustus 2023 usai lulus sekolah.
RM mengaku selama menjalin hubungan, AB beberapa kali menyatakan keseriusannya dan berjanji akan menikahinya apabila terjadi kehamilan. Berbekal janji tersebut, RM mengaku menyerahkan kehormatannya kepada AB.
Pada Januari hingga Februari 2024, RM mulai terlambat datang bulan dan segera memberitahukan kondisi tersebut kepada AB. Menurutnya, AB kembali menegaskan akan bertanggung jawab apabila dirinya benar-benar hamil.
Pada 20 Maret 2024, AB disebut membelikan alat tes kehamilan (test pack) untuk memastikan kondisi RM. Hasil pemeriksaan menunjukkan RM positif hamil. Saat itu, menurut RM, AB kembali meyakinkan dirinya bahwa akan bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Selanjutnya, pada 11 April 2024, RM mengaku memberitahukan kehamilannya kepada kedua orang tuanya. Keluarga kemudian mengutus Ketua RT, Y Otemusu, bersama kakak RM, Makxi R., untuk menemui orang tua AB, yakni EB dan istrinya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pihak keluarga RM, ayah AB berjanji akan datang bersama keluarga besarnya untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan sekaligus rencana pernikahan setelah AB pulang ke rumah.
Namun, menurut RM, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Bahkan sekitar dua minggu setelah pertemuan itu, AB disebut menghilang dan sulit dihubungi. Kakak RM mengaku sempat menemukan AB berada di sebuah rumah kos di wilayah Liliba, Kota Kupang. Namun, berdasarkan keterangan rekan AB, yang bersangkutan telah dijemput oleh pamannya, NB, dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.
RM menyatakan bahwa sejak saat itu hingga Juli 2026, dirinya tidak pernah menerima bantuan biaya persalinan maupun nafkah untuk anak yang lahir dari hubungan mereka. Saat ini, anak tersebut telah berusia sekitar 1 tahun 10 bulan.
RM mengaku baru mengetahui pada 11 Juli 2026 bahwa AB dinyatakan lolos seleksi sebagai Calon Siswa TNI AD dan sedang menjalani proses pendidikan di lingkungan Kodam IX/Udayana.
Menurut RM, selama lebih dari dua tahun dirinya menunggu itikad baik dari AB maupun keluarganya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, hingga kini, menurutnya, tidak ada tindak lanjut maupun pertanggungjawaban dari pihak AB.
Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 Wita, RM didampingi keluarganya mendatangi Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan perbuatan yang dialaminya.
Namun, berdasarkan keterangan petugas piket, laporan tersebut belum dapat diproses karena AB masih berstatus calon siswa TNI AD dan belum menjadi anggota TNI aktif. Petugas kemudian menyarankan agar RM dan keluarganya membuat laporan kepada pihak Kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
