Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerbitkan surat panggilan kepada dua orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara atas nama Andy Langga di Pengadilan Negeri Kupang.
Berdasarkan surat panggilan saksi tertanggal 15 Juli 2026, kedua saksi yang dipanggil adalah Dupsen Seprianus Sanu dan Fijer Epesus Foes. Keduanya diminta hadir di Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 08.30 WITA, guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk kepentingan persidangan dan para saksi diminta menghadap kepada tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Surat panggilan ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh Zulkarnaen, S.H., M.H., selaku Jaksa Muda pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). (*)
