Disdukcapil Buka Suara Soal Pencatatan Pernikahan Bupati Alor

 



Zonaline-news.com - Kalabahi, - . Menyusul ramainya pemberitaan mengenai pernikahan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor, Metusalak A. Salmai, S.H., akhirnya memberikan penjelasan terkait proses pencatatan administrasi perkawinan pasangan tersebut.


Saat ditemui Zonalinenews di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026), Metusalak menegaskan bahwa Disdukcapil tidak memiliki kewenangan mengesahkan suatu perkawinan, melainkan hanya melakukan pencatatan terhadap perkawinan yang telah sah menurut hukum agama.



Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).



"Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Sedangkan ayat (2) menyebutkan setiap perkawinan wajib dicatat. Jadi yang mengesahkan perkawinan adalah hukum agamanya, sedangkan tugas kami hanya mencatat perkawinan yang sudah sah tersebut," ujar Metusalak.



Ia menjelaskan, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administrasi negara agar status perkawinan seseorang diakui dan tercatat dalam data kependudukan.



Terkait pencatatan perkawinan Bupati Alor dan pasangannya, Metusalak memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.



"Data kami menunjukkan kedua mempelai masing-masing berstatus duda dan janda. Keduanya telah melengkapi dokumen perceraian yang sah sebelum dilakukan pencatatan perkawinan," katanya.


Metusalak juga membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut pihak perempuan belum memiliki akta perceraian.


"Itu tidak benar. Baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah memiliki akta perceraian. Kebetulan saya juga yang pernah menerbitkan akta perceraian keduanya, sehingga saya mengetahui proses administrasinya. Jadi informasi yang menyebut salah satu pihak masih terikat perkawinan sebelumnya tidak benar," tegasnya.


Lebih lanjut, Metusalak menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pencatatan, prosesi pemberkatan pernikahan dilaksanakan di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) pada Rabu, 15 Juli 2026 pagi. Setelah pemberkatan dilaksanakan menurut hukum agama, proses pencatatan administrasi perkawinan kemudian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa Disdukcapil tidak memiliki kewenangan terhadap tata cara maupun tempat pelaksanaan pemberkatan.


"Yang menjadi kewenangan kami adalah pencatatan administrasi kependudukan. Soal pemberkatan merupakan kewenangan lembaga keagamaan. Kami mencatat perkawinan yang telah sah menurut hukum agama," jelasnya.


Metusalak menambahkan, apabila ada pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum (legal standing) terhadap pencatatan perkawinan tersebut, dipersilakan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kalau ada pihak yang merasa memiliki kapasitas atau legal standing, silakan menggunakan jalur hukum. Itu merupakan hak setiap warga negara," ujarnya.


Pernyataan Kepala Disdukcapil tersebut memberikan penjelasan dari sisi administrasi kependudukan di tengah perhatian publik terhadap kabar pernikahan Bupati Alor. Sementara itu, Zonalinenews tetap membuka ruang hak jawab kepada Bupati Alor maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sebagai wujud penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik(*Aty).