Kupang — Seorang warga RT 17 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Alphoncius Royke de Ornay, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berinisial ORRP.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/301/XII/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 19 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.
Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Perintis Kemerdekaan I, RT 17 RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya berada di dalam kamar dan mendengar keributan di belakang rumah. Karena situasi semakin gaduh, korban keluar untuk melihat sumber keributan. Setibanya di lokasi, korban melihat kerumunan warga.
Tak lama kemudian, datang seorang pengendara sepeda motor yang diduga merupakan oknum anggota polisi dengan mengendarai motor Scoopy putih. Oknum tersebut disebut berteriak menanyakan siapa yang memukul adiknya. Dalam situasi tersebut, korban mengaku tiba-tiba dipukul di bagian dada dan kepala hingga terjatuh.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan keluhan, di antaranya bengkak di bagian belakang kepala, nyeri pada telinga kiri, punggung kanan, serta leher. Korban kemudian mendatangi SPKT Polda NTT untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
Selain melapor ke Polda NTT, korban juga telah mengadukan oknum anggota polisi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan itu dilayangkan melalui surat bernomor SPSP 2/2512.1804/39/XII/2025 Bagian Yaduan, terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor bersama dua orang saudaranya.
Dalam keterangan pers pada Jumat, 19 Desember 2025, Alphoncius menyampaikan bahwa dirinya sempat menjelaskan kepada terduga pelaku bahwa ia bukan orang yang memukul adik terlapor, melainkan hanya keluar rumah untuk melihat keributan. Namun, penjelasan tersebut disebut tidak dihiraukan, dan korban kembali mengalami tindakan kekerasan hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Korban melaporkan peristiwa tersebut dengan didampingi keluarga serta Ketua Ormas Garuda, Mex Sinlae. Dalam pernyataannya, Mex Sinlae meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur agar menindak tegas oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memastikan keadilan bagi korban. (*)
