Kupang — Aktifis Muda Asal kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang, Asten Bait menuntut tindakan cepat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan terhadap seorang oknum guru berstatus PPPK berinisial AK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN/PPPK setelah menghamili seorang perempuan muda asal Silu, DM (24).
Menurut Asten Bait, dugaan pelanggaran itu sudah dilaporkan oleh pihak korban kepada pihak berwenang di tingkat sekolah — Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Fatuleu — namun hingga kini proses lanjutan dari pemerintah daerah terkesan mandek. “Perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN (termasuk PPPK) yang menuntut integritas dan keteladanan; ini termasuk pelanggaran disiplin berat yang layak berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja,” kata Asten Bait.
Kronologi yang disampaikan kepada wartawan Rabu 7 Januari 2026 sore,
Pada 24 November 2025, AK dikabarkan mendatangi rumah DM dan menyatakan kesediaannya untuk menikah, dengan ucapan: “Kami mau menikah.”
Kedua keluarga sempat mencapai kesepakatan dan menggelar pertemuan resmi pada 3 Desember 2025, dengan rencana pernikahan pada April 2026.
Namun pada pagi 6 Desember 2025, AK datang kembali ke rumah DM bersama ibunya untuk membatalkan rencana pernikahan dan disebut menolak bertanggung jawab atas kehamilan DM.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Sekolah SMPN 13 Fatuleu oleh pihak keluarga korban.
Asten Bait menegaskan bahwa kasus semacam ini bukan hanya persoalan pribadi tetapi mencoreng kredibilitas institusi pendidikan di Kabupaten Kupang. “Jika Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang terus bersikap diam dan tidak menindaklanjuti, kami akan mendatangi Kantor Bupati Kupang untuk memastikan proses hukum dan disiplin berjalan,” kata Asten.
Permintaan Asten Bait meliputi: penyelidikan internal yang transparan, penegakan sanksi disiplin sesuai aturan ASN/PPPK jika tuduhan terbukti, dan perlindungan serta pendampingan bagi korban. Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. (*)
