KUPANG — Seorang Asisten Manajer (Asman) PT PLN Kupang berinisial MD dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) oleh istri sahnya, Maria Yosephina Seda (54), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, laporan tersebut telah disampaikan sejak 12 November 2025 dan diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/255/XI/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 12 November 2025.
Dalam STTLP tersebut disebutkan bahwa dugaan penelantaran yang dialami pelapor terjadi sejak 2019 di wilayah Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Korban mengaku berbagai upaya komunikasi dengan terlapor tidak membuahkan hasil, bahkan nomor teleponnya diduga telah diblokir.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (28/12/2025), Maria Yosephina Seda mengungkapkan bahwa suaminya kini diduga hidup bersama perempuan lain (WIL) dan telah memiliki dua orang anak dari hubungan tersebut.
“Suami saya saat ini hidup bersama dengan WIL dan sudah punya dua orang anak. Sejak bersama perempuan itu, saya dan anak-anak diterlantarkan dan tidak pernah dinafkahi sampai sekarang,” ujar Maria dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Advokat Andre Lado, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah ditinggalkan sejak 2019 dan tidak lagi menerima nafkah lahir maupun batin.
“Penelantaran dalam rumah tangga tidak dapat dianggap sepele. Undang-undang secara tegas mengatur kewajiban dalam perkawinan serta memberikan sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran,” tegas Andre.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memberikan dasar hukum jelas untuk menindak perbuatan penelantaran terhadap anggota keluarga yang secara hukum berhak atas nafkah dan perlindungan.
Menurut Andre, dampak penelantaran tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis. Oleh karena itu, penanganan perkara ini dinilai penting sebagai bagian dari kehadiran negara dalam melindungi korban KDRT.
“Laporan klien kami masih dalam tahap awal penanganan di Polda NTT dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengawal proses ini agar berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
