Kupang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur secara resmi memanggil empat orang anggota keluarga korban dugaan pembunuhan Delfi Susnati Foes dan Lucky Renaldi Sanu untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Ke-1 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda NTT dan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Salah satu surat panggilan yang diterima keluarga korban ditujukan kepada Agnes Sisilia Sonya Banafanu, kakak kandung Lucky Renaldi Sanu, dengan nomor surat Spg. 604/XII/2025/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Lucky Renaldi Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes.
Selain Agnes Banafanu, penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga memanggil:
Dupsen Sanu, ayah kandung Lucky Renaldi Sanu, berdasarkan surat panggilan Spg. 600/XII/2025/Ditreskrimum;
Ricard Sanu, adik kandung Dupsen Sanu, dengan surat panggilan Spg. 606/XII/2025/Ditreskrimum;
Fijer Foes, ayah kandung Delfi Susnati Foes, dengan surat panggilan Spg. 602/XII/2025/Ditreskrimum.
Dalam surat panggilan tersebut ditegaskan bahwa para saksi diminta hadir di Subdit III Ditreskrimum Polda NTT untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 KUHAP.
Pihak keluarga korban berharap dengan adanya pemanggilan saksi tambahan ini, penyidik dapat mengungkap secara terang dan menyeluruh peristiwa yang menyebabkan meninggalnya kedua korban, serta proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(*)
