Kupang — Penasihat hukum keluarga korban, Imbo Tulung, mempertanyakan keberadaan dan penggunaan senjata tajam berupa parang dalam prarekonstruksi kasus kematian Delfi Susanti Foes dan Lucky Renaldi Sanu. Ia menegaskan, peristiwa tersebut bukan murni kecelakaan lalu lintas, melainkan diduga kuat dilatarbelakangi sebab-sebab lain.
Hal itu disampaikan Imbo Tulung didampingi saksi Polce Kosad kepada awak media, Selasa, 16 Desember 2025 siang. Menurutnya, dalam prarekonstruksi yang dilakukan penyidik terungkap adanya parang yang dibawa oleh salah seorang terduga pelaku, sebagaimana diakui oleh terduga pelaku lainnya dalam video rekaman pengakuan.
“Parang itu digunakan untuk mengejar orang dan akibatnya peristiwa kematian sudah terjadi. Pertanyaannya, jam 2 malam membawa parang itu untuk apa? Dalam reka peristiwa tiba-tiba parang itu hilang. Ini harus dijelaskan secara terang,” tegas Imbo Tulung.
Ia menilai fakta tersebut sangat penting dan tidak boleh diabaikan dalam proses penyidikan, karena dapat mengubah konstruksi perkara dari sekadar kecelakaan menjadi tindak pidana dengan unsur kesengajaan atau kekerasan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, dalam pertemuan dengan keluarga korban dan keluarga tersangka bersama Wakapolda NTT pada Rabu, 10 Desember 2025, menyampaikan bahwa berkas perkara kematian Delfi dan Lucky telah rampung dan masuk Tahap I, yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Patar menjelaskan, penetapan dua tersangka, yakni Jevan Bones dan Vikram Bones, dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dengan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pendapat ahli. Ia juga merespons masukan keluarga korban terkait kemungkinan adanya tersangka lain dan memastikan hal tersebut akan didalami lebih lanjut.
Terkait permintaan visum dan otopsi, Patar menyebutkan pihaknya menerima dokumen visum dari Rumah Sakit W.Z. Yohannes Kupang tertanggal 21 Maret 2024. Namun, Polce Kosad membantah mengetahui adanya visum tersebut dan menegaskan bahwa keluarga korban sejak awal tidak pernah diberitahu, bahkan menolak tindakan visum maupun otopsi karena fokus mengurus proses pemakaman.
Dalam pertemuan tersebut, Polce Kosad juga memperlihatkan foto dan video kondisi jenazah kepada Wakapolda NTT sebagai bahan pertimbangan untuk pendalaman penyelidikan lanjutan.
Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo menegaskan bahwa penanganan kasus kematian Delfi Foes dan Lucky Sanu tidak akan berhenti sampai di sini. Ia memastikan akan mengawasi langsung proses penyidikan dan meminta keluarga korban untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (*)
