Imbo Tulung Tegaskan Pembunuhan Delfi Lucky Berencana Bukti Terang Polisi Didesak Tuntaskan Segera





Kupang — Kuasa hukum keluarga korban dugaan pembunuhan Delfi Susana Foes dan Lucky Renaldi Sanu, Imbo Tulung, menegaskan komitmennya untuk menjerat para pelaku secara maksimal karena bukti yang ada dinilai sudah sangat jelas dan mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana.



Hal tersebut disampaikan Imbo Tulung dalam jumpa pers pada Selasa, 16 Desember 2025 siang. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal agar proses hukum berjalan serius dan para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



“Fakta-fakta sudah terang benderang. Penjelasan yang ada dalam video dan sudah kami serahkan kepada penyidik itu mengarah pada tindakan pembunuhan berencana. Ini harus diseriusi oleh penyidik,” tegas Imbo Tulung.



Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus kematian Lucky Renaldi Kristian Sanu alias Lucky Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes alias Delfi Foes yang terjadi di Kota Kupang.

Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, S.H., M.H., dalam konferensi pers akhir tahun Polda NTT, Selasa (23/12/2025).


Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Sam Ratulangi, Kota Kupang, pada 9 Maret 2024.

“Memang benar Direktorat Reserse Kriminal Umum saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Sam Ratulangi, yang pada awalnya dilaporkan sebagai kejadian laka lantas,” ujar Kompol Edy.



Seiring berjalannya waktu dan munculnya berbagai pertanyaan dari pihak keluarga korban, kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga perkara tersebut berkembang menjadi dugaan kuat tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.



Namun demikian, pihak keluarga korban menyatakan belum puas dengan hasil penyelidikan tersebut. Menurut keluarga, selain dua tersangka yang telah ditetapkan, masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya kedua korban.

Menindaklanjuti hal itu, Polda NTT telah melakukan audiensi dengan perwakilan keluarga korban dan saat ini tengah memproses pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi tambahan yang disampaikan keluarga.



“Kami sudah melakukan audiensi dengan perwakilan keluarga dan saat ini sedang memproses pengembangan berdasarkan informasi dari keluarga,” jelas Kompol Edy.



Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidik tidak dapat serta-merta mengikuti keinginan pihak keluarga tanpa dasar hukum yang kuat. Seluruh proses penyidikan tetap mengacu pada validasi alat bukti, baik keterangan saksi, hasil laboratorium forensik, maupun visum et repertum.

“Kami tidak serta-merta mengikuti apa yang menjadi keinginan keluarga korban. Kami merujuk pada validasi alat bukti, keterangan saksi yang dikaitkan dengan hasil laboratorium forensik atau visum et repertum,” tegasnya.



Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seluruh saksi yang diajukan oleh pihak keluarga. Keterangan para saksi tersebut akan dikaji dan dikaitkan dengan hasil visum et repertum.

“Walaupun banyak saksi yang dihadirkan oleh pihak keluarga, apabila keterangannya tidak tervalidasi dan tidak didukung oleh visum et repertum, maka keterangan tersebut bersifat sepihak dan belum tentu dapat dijadikan alat bukti,” tambah Kompol Edy.



Ia juga memastikan bahwa pada awal Januari 2026 mendatang, pihak keluarga korban akan diundang untuk audiensi bersama dokter yang melakukan visum. Penjelasan akan diberikan secara ilmiah dan kedokteran agar terbangun komunikasi aktif dan tidak ada ketidakpuasan.



“Kami ingin proses penyelidikan ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” pungkasnya.

Dalam perkembangan lain, Ditreskrimum Polda NTT secara resmi memanggil empat orang anggota keluarga korban untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Ke-1 dan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.



Empat saksi yang dipanggil masing-masing adalah Agnes Sisilia Sonya Banafanu, kakak kandung Lucky Renaldi Sanu; Dupsen Sanu, ayah kandung Lucky; Ricard Sanu, paman Lucky; serta Fijer Foes, ayah kandung Delfi Susanti Foes. Para saksi diminta hadir di Subdit III Ditreskrimum Polda NTT untuk didengar keterangannya sesuai dengan Pasal 112 KUHAP.



Pihak keluarga berharap melalui pemanggilan saksi tambahan ini, penyidik dapat mengungkap secara terang dan menyeluruh peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Delfi dan Lucky, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)


Imbo Tulung Tegaskan Pelaku Pembunuhan Delfi dan Lucky Harus Dijerat Hukum, Bukti Dinilai Terang Benderang


Kupang — Kuasa hukum keluarga korban dugaan pembunuhan Delfi Susana Foes dan Lucky Renaldi Sanu, Imbo Tulung, menegaskan komitmennya untuk menjerat para pelaku secara maksimal karena bukti yang ada dinilai sudah sangat jelas dan mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana.



Hal tersebut disampaikan Imbo Tulung dalam jumpa pers pada Selasa, 16 Desember 2025 siang. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal agar proses hukum berjalan serius dan para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



“Fakta-fakta sudah terang benderang. Penjelasan yang ada dalam video dan sudah kami serahkan kepada penyidik itu mengarah pada tindakan pembunuhan berencana. Ini harus diseriusi oleh penyidik,” tegas Imbo Tulung.



Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus kematian Lucky Renaldi Kristian Sanu alias Lucky Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes alias Delfi Foes yang terjadi di Kota Kupang.

Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, S.H., M.H., dalam konferensi pers akhir tahun Polda NTT, Selasa (23/12/2025).


Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Sam Ratulangi, Kota Kupang, pada 9 Maret 2024.

“Memang benar Direktorat Reserse Kriminal Umum saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Sam Ratulangi, yang pada awalnya dilaporkan sebagai kejadian laka lantas,” ujar Kompol Edy.



Seiring berjalannya waktu dan munculnya berbagai pertanyaan dari pihak keluarga korban, kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga perkara tersebut berkembang menjadi dugaan kuat tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.



Namun demikian, pihak keluarga korban menyatakan belum puas dengan hasil penyelidikan tersebut. Menurut keluarga, selain dua tersangka yang telah ditetapkan, masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya kedua korban.

Menindaklanjuti hal itu, Polda NTT telah melakukan audiensi dengan perwakilan keluarga korban dan saat ini tengah memproses pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi tambahan yang disampaikan keluarga.



“Kami sudah melakukan audiensi dengan perwakilan keluarga dan saat ini sedang memproses pengembangan berdasarkan informasi dari keluarga,” jelas Kompol Edy.



Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidik tidak dapat serta-merta mengikuti keinginan pihak keluarga tanpa dasar hukum yang kuat. Seluruh proses penyidikan tetap mengacu pada validasi alat bukti, baik keterangan saksi, hasil laboratorium forensik, maupun visum et repertum.

“Kami tidak serta-merta mengikuti apa yang menjadi keinginan keluarga korban. Kami merujuk pada validasi alat bukti, keterangan saksi yang dikaitkan dengan hasil laboratorium forensik atau visum et repertum,” tegasnya.



Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seluruh saksi yang diajukan oleh pihak keluarga. Keterangan para saksi tersebut akan dikaji dan dikaitkan dengan hasil visum et repertum.

“Walaupun banyak saksi yang dihadirkan oleh pihak keluarga, apabila keterangannya tidak tervalidasi dan tidak didukung oleh visum et repertum, maka keterangan tersebut bersifat sepihak dan belum tentu dapat dijadikan alat bukti,” tambah Kompol Edy.



Ia juga memastikan bahwa pada awal Januari 2026 mendatang, pihak keluarga korban akan diundang untuk audiensi bersama dokter yang melakukan visum. Penjelasan akan diberikan secara ilmiah dan kedokteran agar terbangun komunikasi aktif dan tidak ada ketidakpuasan.



“Kami ingin proses penyelidikan ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” pungkasnya.

Dalam perkembangan lain, Ditreskrimum Polda NTT secara resmi memanggil empat orang anggota keluarga korban untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Ke-1 dan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.



Empat saksi yang dipanggil masing-masing adalah Agnes Sisilia Sonya Banafanu, kakak kandung Lucky Renaldi Sanu; Dupsen Sanu, ayah kandung Lucky; Ricard Sanu, paman Lucky; serta Fijer Foes, ayah kandung Delfi Susanti Foes. Para saksi diminta hadir di Subdit III Ditreskrimum Polda NTT untuk didengar keterangannya sesuai dengan Pasal 112 KUHAP.



Pihak keluarga berharap melalui pemanggilan saksi tambahan ini, penyidik dapat mengungkap secara terang dan menyeluruh peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Delfi dan Lucky, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)