Kades Kolbano Klarifikasi Isu Tindakan Amoral Perangkat Desa, Jelaskan Alur Proses hingga Pemberhentian

Kepala Desa Kolbano Dabigus D Boimau, S.P., 

Kolbano, TTS — Kepala Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Dabigus D. Boimau, S.P., angkat bicara terkait video kemarahan warga yang viral dan mendesaknya untuk bertindak tegas terhadap perangkat desa yang diduga melakukan tindakan amoral. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu, 6 Desember 2025.


 Menurut Dabigus, persoalan dugaan tindakan amoral yang berkembang di masyarakat bukan hanya satu kasus, melainkan dua kasus berbeda yang terjadi dalam bulan yang sama, masing-masing melibatkan Sekretaris Desa dan seorang tenaga kesehatan (nakes) yang sama-sama hamil di luar nikah. “Dalam pertemuan dengan kedua pihak, keluarga, BPD, dan saksi, disepakati agar dilakukan pernikahan untuk menjaga nama baik dan mencegah keresahan masyarakat Desa Kolbano,” jelas Kades.

   

Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan. Sekretaris Desa menolak melanjutkan proses pernikahan dengan alasan bahwa pria yang menghamilinya telah meninggal dunia, sementara pihak keluarga juga tidak memberikan keterangan mengenai identitas pelaku. Sementara nakes yang bersangkutan mengaku mengetahui pelaku yang menghamilinya dan berjanji akan menikah, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. 


 Melihat tidak adanya itikad baik dari keduanya, Pemerintah Desa Kolbano  langkah bertahap berupa teguran tertulis, kemudian surat peringatan pertama dan kedua. Karena tidak ada progres penyelesaian, keduanya kemudian diberhentikan sementara melalui dua tahap surat keputusan. 


 “Kami melakukan semua tahapan karena mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk melangsungkan pernikahan seperti kesepakatan awal,” tegas Dabigus. 


Ia juga menambahkan bahwa nakes tersebut pada bulan Oktober telah dinyatakan lulus PPPK di salah satu puskesmas. Memasuki Januari 2025, tekanan warga semakin meningkat karena kasus tersebut sudah diketahui luas oleh masyarakat dan memicu aksi protes berulang di kantor desa. Pemerintah desa kemudian mengirim surat rekomendasi pemberhentian kepada Camat Kolbano, namun setelah ditunggu selama 14 hari tidak ada jawaban. 


 “Atas desakan masyarakat yang terus menerus dan tidak adanya respons dari pihak kecamatan, kami bersama tokoh masyarakat akhirnya sepakat untuk menerbitkan SK pemberhentian,” ungkapnya. Namun pada Agustus 2025, Inspektorat Kabupaten TTS melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa pemberhentian Sekretaris Desa dianggap cacat prosedur karena tidak disertai rekomendasi dari camat. 


 Dabigus menyampaiakan bahwa ia menghormati surat teguran dari Bupati TTS, namun ingin meluruskan bahwa keputusan pemberhentian telah dilakukan melalui proses dan tahapan yang jelas serta mengikuti kesepakatan bersama dalam musyawarah.


 “Kami meminta arahan dan solusi dari Bupati TTS terkait SK pemberhentian yang sudah terlanjur diterbitkan,” ujarnya. Di akhir penyampaiannya, Kades Kolbano juga mempertanyakan alasan camat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang diminta pemerintah desa sejak awal proses tersebut.(*)