Penanganan Kasus Delfi dan Lucky Dinilai Lambat, Kuasa Hukum Imbo Tulung Soroti Indikasi ?

Kuasa Hukum Korban Imbo Tulung dan Saksi Polce Kosad


Kupang — Penasihat hukum korban dugaan pembunuhan terhadap Delfi Susanti Foes dan Lucky Renaldi Sanu menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan terkesan belum maksimal dalam mengungkap pelaku utama. Penilaian itu disampaikan dalam keterangan pers pada Selasa, 16 Desember 2025, menyikapi perkembangan penyidikan yang ditangani penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).


Penasihat hukum korban, Imbo Tulung, didampingi saksi Polce Kosad, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait terduga pelaku utama berinisial IS yang disebut berada di luar Pulau Timor. 


Menurut Imbo, alasan ketidakhadiran terduga pelaku dalam pemeriksaan karena sakit dinilai terlalu mudah diterima, tanpa upaya verifikasi langsung oleh penyidik.





Ia menegaskan, dalam pengalaman menangani berbagai perkara, kerap ditemukan upaya mencari celah untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Karena itu, pihak keluarga korban menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan demi keadilan.



Imbo  juga menyampaikan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa Delfi dan Lucky tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia menilai perkara ini memiliki unsur perencanaan, sehingga penetapan pasal harus dilakukan secara cermat dan maksimal. 


Pihaknya menyatakan akan mengajukan keberatan dan upaya hukum lanjutan apabila penerapan pasal dinilai belum mencerminkan bobot peristiwa yang terjadi.



Di sisi lain, Imbo Tulung memberikan apresiasi kepada Polda NTT, khususnya Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, atas atensi langsung terhadap penanganan perkara. 


Menurutnya, tindak lanjut berupa pemeriksaan saksi Polce Kosad pada Senin, 15 Desember 2025, menjadi harapan baru bagi keluarga korban.


Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan respons atas aspirasi keluarga korban yang sebelumnya menyuarakan tuntutan keadilan. Meski aksi penyampaian aspirasi tersebut sempat berujung pada insiden yang tidak dibenarkan, Imbo menilai ada substansi penting yang perlu dievaluasi dan diungkap secara objektif.



Sementara itu, dalam pertemuan dengan keluarga korban dan pihak tersangka pada Rabu, 10 Desember 2025, Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang sudah ada. 


Ia menyatakan komitmennya untuk menelusuri kembali kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan serta profesional.



“Percayakan kepada kami untuk mengungkap kasus ini,” ujar Wakapolda NTT saat itu, seraya menegaskan akan turut mengawasi langsung jalannya penyidikan. (*)