Wali Kota Kupang Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis di NTT



Kupang — Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Provinsi NTT, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan ini berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, Senin  15  Desember 2025.



Acara tersebut turut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberthus Melchisedek Tacoy, serta Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo. Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.



Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari keadilan restoratif yang dapat mengurangi ketergantungan pada pemidanaan penjara. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial pelaku kepada masyarakat.



Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata seluruh pihak untuk menerapkan alternatif pemidanaan yang efektif, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.



Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Kupang untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial. Ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan agar kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan.

“Pidana kerja sosial bisa diarahkan pada kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kebersihan taman kota, pelayanan di panti jompo, hingga kegiatan sosial di rumah ibadah. Pemerintah Kota Kupang siap menyediakan lokasi dan mendukung pelaksanaannya,” ujar Wali Kota.



Melalui MoU dan PKS ini, Kejaksaan dan pemerintah daerah se-NTT menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih restoratif, berkeadilan, serta berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur. (*)