Kota Kupang – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi di Kota Kupang dinyatakan gagal. Korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke Kepolisian Resor Kota Kupang pada 27 Januari 2026.
Korban berinisial FMC (20), mahasiswi semester 3 di salah satu universitas swasta di Kota Kupang, melaporkan kakak semesternya berinisial A (23), mahasiswa semester 7, atas dugaan percobaan kekerasan seksual yang terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025 dini hari. Peristiwa itu berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Beringin Merah, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 Wita. Terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci. Korban yang terbangun menyadari keberadaan terduga pelaku dan langsung berteriak serta melakukan perlawanan. Aksi tersebut membuat terduga pelaku panik dan melarikan diri.
Setelah kejadian, korban segera menghubungi Ketua RT setempat yang kemudian meneruskan laporan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penanganan awal oleh aparat kepolisian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan serius.“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap peristiwa ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Leyfrid Mada.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga korban dan terduga pelaku sempat menempuh jalur mediasi guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu. Keluarga korban kemudian memutuskan untuk melanjutkan perkara melalui proses hukum.
Pada 27 Januari 2026, korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polresta Kupang Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor:LP/B/88/I/2026/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Dalam laporan tersebut, korban menyatakan telah mengalami peristiwa yang memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak kepolisian mencatat laporan secara resmi, memberikan penjelasan mengenai proses hukum serta hak-hak korban sebagai pelapor.
Dokumen penerimaan laporan juga menyebutkan bahwa korban berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan merupakan warga negara Indonesia. Lokasi dan waktu kejadian telah dicantumkan secara lengkap untuk kepentingan penyelidikan.
Laporan resmi ini menjadi langkah penting bagi korban dalam memperjuangkan keadilan serta menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual.(*)
