SoE — Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap pelaku utama kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, terhadap korban Jitron Nikodemus Bantaika (36). Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum Aipda Pance P. Sopacua, Kamis (29/01/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah saksi. Dari proses tersebut, penyidik mengarah pada seorang saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Kelas II B SoE. Sementara satu saksi lainnya masih dalam pendalaman pemeriksaan.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan kronologi kejadian. Pada malam sebelum peristiwa berlangsung, korban sedang beristirahat di sebuah lopo bersama ketiga anaknya, sementara istrinya, Yeriana W. Talelu (34), tidur di rumah utama.
Sekitar pukul 01.00 Wita, istri korban mendengar teriakan suaminya. Ketika melihat ke arah sumber suara, ia melihat seorang pelaku yang diketahui bernama Fridus Nahak alias Tuku melakukan serangan terhadap korban. Selain itu, seorang saksi lain bernama Jimianus Nabuasa berada di dekat lokasi kejadian dan terlihat menyaksikan peristiwa tersebut.
Saat istri korban berusaha keluar untuk menolong, kedua orang tersebut langsung melarikan diri. Korban kemudian dibantu keluarga dan aparat desa untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban sempat dirujuk ke RSUD SoE, namun tidak dapat diselamatkan.
Pihak kepolisian sempat melakukan pencarian terhadap dua orang tersebut, tetapi keduanya tidak ditemukan hingga akhirnya, pada 13 Januari 2026, Fridus Nahak dan Jimianus Nabuasa hadir ke Polres TTS didampingi penasihat hukum mereka untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam proses penyidikan, Fridus Nahak tidak mengakui perbuatannya. Penyidik berupaya melakukan konfrontasi dengan para saksi, termasuk istri korban yang menyaksikan kejadian itu secara langsung. Namun upaya tersebut ditolak oleh pihak penasihat hukum.
Melalui gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Fridus Nahak alias Tuku sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada Kamis (29/01/2026), tersangka resmi diperiksa dan langsung ditahan di Rutan Kelas II B SoE.
Sementara itu, Jimianus Nabuasa masih berstatus sebagai saksi dan penyidik terus mendalami keterlibatannya dalam kasus ini.
Sumber: Tribratanewstts.com
