Minta Keadilan Anak, Anggi Widodo Tekan Hanura Bertindak atas Kasus Mokris





Kupang, — Anggi Widodo, mantan istri anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus (Mokris) Lay, pada Jumat (30/1/2026) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangannya bertujuan memohon keadilan bagi kedua anaknya serta meminta sikap tegas dari partai terhadap kasus hukum yang melibatkan mantan suaminya.



Anggi menyampaikan hal tersebut kepada wartawan usai bertemu Ketua DPD Hanura NTT, Refafi Gah.


“Saya datang untuk memohon keadilan bagi anak-anak saya. Saya juga berharap Partai Hanura mengambil sikap tegas karena kadernya, Mokris Lay, sudah diproses hukum dan saat ini telah ditahan. Perbuatannya sudah mencoreng nama baik partai,” ujar Anggi.



Ia menambahkan bahwa terkait pergantian antar waktu (PAW), dirinya percaya Ketua DPD Hanura NTT akan bertindak bijaksana.“Pak Refafi punya keluarga, punya anak dan istri. Saya yakin beliau dapat merasakan apa yang kami alami. Saya berharap DPD mengambil sikap sesuai aturan partai,” katanya.



Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) sore, Mokris Lay ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait dugaan penelantaran keluarga dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini pertama kali dilaporkan sejak 2023, namun saat itu belum berlanjut karena berdekatan dengan masa Pemilihan Legislatif.


Setelah melalui proses penyelidikan dan bolak-balik pelengkapan berkas antara kepolisian dan kejaksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada Rabu (21/1/2026). Direktorat PPA Polda NTT kemudian melimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Anggi Widodo. (*)