Mokrianus Lay Ditahan, Anggi Berjuang Tiga Tahun: Menunggu Sikap Tegas Hanura




Kupang, NTT — Hari itu, Rabu 28 Januari 2026, halaman Kejaksaan Negeri Kupang dipenuhi sorot kamera dan tatapan publik. Di antara kerumunan itu, terlihat Anggi Widodo berdiri teguh—wajahnya penuh kelelahan, tetapi suaranya tetap tegas. Tiga tahun ia berjuang demi dua anaknya, dan hari itu ia menyaksikan mantan suaminya, anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay atau Mokris Lay, resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).



Namun bagi Anggi, penahanan itu bukan puncak dari segalanya—melainkan bagian dari perjalanan panjang yang terus ia jalani demi anak-anaknya.


“Mereka bisa hina saya… tapi jangan anak saya”

Di hadapan awak media, Anggi tak mampu menyembunyikan luka yang selama tiga tahun ia pendam. Ia mengaku sering menerima hinaan, namun baginya semua itu bukan apa-apa dibandingkan bila anak-anaknya turut dicela.



“Mereka bisa hina saya, tapi tidak dengan anak saya. Saya ibu yang mengandung, melahirkan, dan membesarkan mereka. Tiga tahun ini saya berjuang demi anak saya,” ucap Anggi dengan suara bergetar.



Ia menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi segala bentuk tekanan, tetapi ia tidak akan tinggal diam bila anak-anaknya menjadi sasaran.



“Beta dihina oke, tapi jangan pernah hina anak saya. Kalau anak saya dihina, ibunya akan berdiri paling depan. Saya tidak takut untuk itu,” tegasnya.


Pada hari yang sama ketika Anggi berbicara kepada pers, Mokris Lay menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Kupang. Tiba sekitar pukul 12.52 WITA, ia langsung diperiksa bersama jaksa sebelum akhirnya ditahan dan dibawa ke Rutan Kupang pukul 16.50 WITA.



Kasus yang menjeratnya bukan perkara kecil: dugaan penelantaran istri dan anak. Laporan itu pertama kali masuk pada 6 Agustus 2025, namun penyidikan berjalan panjang karena berkas sempat belum lengkap.



Polda NTT telah memeriksa 13 saksi, termasuk saksi ahli, serta menyita berbagai dokumen untuk memperkuat unsur pidana. Desakan publik, terutama aktivis perempuan dan perlindungan anak, semakin kuat agar Mokris ditahan mengingat posisinya sebagai wakil rakyat.



Anggi sendiri bahkan menyurati Kejati NTT dan Kejari Kupang, meminta perlindungan dan penahanan tersangka demi keselamatan dirinya dan kedua anaknya.



Setelah penahanan Mokris, sorotan beralih ke Partai Hanura, tempat ia bernaung sebagai anggota DPRD. Ketua DPD Hanura NTT, Refafi Gah, menegaskan bahwa partai sedang menunggu arahan resmi dari DPP terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW).



“Kami menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Regulasi partai mengatur sanksi bagi anggota yang bermasalah hukum, tetapi keputusan final ada di DPP,” jelas Refafi dalam konferensi pers 30 Januari 2026.



Refafi juga mengakui bahwa kasus ini membuat kursi Hanura di DPRD Kota Kupang kosong, sehingga PAW terbuka sebagai opsi bila petunjuk dari DPP turun.



“Jika regulasi memutuskan PAW harus dilakukan, maka Hanura akan menjalankannya,” tegasnya.


Perjuangan Seorang Ibu vs. Status Seorang Anggota Dewan

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum atau dinamika internal partai. Ini adalah kisah seorang ibu yang berjuang selama tiga tahun, menuntut keadilan bagi anak-anaknya,(*)