Mokris Lay Resmi Ditahan , Kuasa Hukum Sebut Beri Kepastian dan Siap Berproses





Kota Kupang – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026, usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.



Kuasa hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa penahanan kliennya justru memberikan kepastian hukum atas perkara yang selama ini berkembang dengan berbagai isu. Menurutnya, dengan masuknya perkara ke tahap dua, seluruh proses hukum kini menjadi lebih jelas dan terarah.





“Dengan penahanan ini, klien kami mendapatkan kepastian hukum. Selama ini banyak isu yang diputar-putar terkait A, B, dan C. Sekarang semuanya sudah jelas karena kita sudah masuk tahap dua dan Pak Mokris resmi ditahan. Kami menerima hal ini,” ungkap Ryan Kapitan.



Ia juga menegaskan bahwa Mokris Lay menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses hukum serta mendampingi kliennya sesuai ketentuan yang berlaku.



Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Mokris Lay sebagaimana tertuang dalam berita acara penahanan, yakni Pasal 49 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), juncto Pasal 77B dan Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.



Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap Mokris Lay resmi memasuki babak baru, di mana seluruh fakta dan pembuktian akan diuji dalam persidangan. (*)