Pasal 256 KUHP Pawai, Demo tanpa Pemberitahuan Dipidana 6 Bulan Denda 10 Juta





🔹 Bunyi  Pasal 256

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 



Pasal 256 mengatur pidana bagi penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang jika mengakibatkan gangguan terhadap kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.


📍 Unsur-unsur utama pasal

Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan demonstrasi atau sejenisnya tanpa pemberitahuan. 

Perbuatan yang diatur

Mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang. 

Akibat yang diperhatikan oleh pasal Aksi tersebut harus mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat. Sanksi Pidana penjara paling lama 6 bulan, atau

Pidana denda paling banyak Kategori II (sesuai ketentuan umum denda dalam KUHP — besaran maksimal sekitar Rp10 juta). (*)