📜 Bunyi Pasal 263 KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perjanjian, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu peristiwa, dengan maksud:
Untuk dipakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah aslinya,
Dan jika penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian;➤ diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Dengan pidana yang sama dipidana siapa pun yang sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli,
Jika penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
🧠Makna dan Unsur Pasal
Untuk dianggap sebagai tindak pidana di bawah Pasal 263:
Objeknya adalah “surat” atau dokumen yang:
Menimbulkan hak (mis. ijazah, tiket),
Menimbulkan perikatan/kontrak (mis. surat perjanjian),
Membebaskan utang (mis. kuitansi), atau
Dipergunakan sebagai bukti peristiwa (mis. akta kelahiran, sertifikat).
Ada unsur kesengajaan dalam membuat/memalsukan atau menggunakan dokumen tersebut seolah-olah asli.
Akibatnya harus berpotensi/menimbulkan kerugian bagi orang lain.
📉 Ancaman Hukuman
➡️ Pidana penjara maksimal 6 tahun untuk:
Pembuatan/pemalsuan dokumen; atau
Penggunaan dokumen palsu seolah-olah asli yang dapat menyebabkan kerugian.
📌 Catatan hukum:
Pasal ini biasa digunakan dalam kasus pemalsuan ijazah, KTP, sertifikat, akta, kontrak palsu, dan lain-lain.
📌 Perubahan di KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Ketika KUHP baru berlaku 2 Januari 2026, ketentuan ini dipindahkan/diatur ulang:
Pasal 263 KUHP lama diganti dengan ketentuan Pasal 391 KUHP baru tentang pemalsuan surat/dokumen.
KUHP baru menambah pilihan sanksi denda hingga Rp2 miliar di samping pidana penjara.
Artinya, walau nomor pasal berubah, substansi dasar tentang pemalsuan dokumen tetap diatur dengan ancaman pidana yang setara bahkan lebih terukur.
📌 Contoh Kasus yang Termasuk Pasal 263
✔️ Pembuatan ijazah palsu untuk mendapat pekerjaan. Memakai kontrak jual-beli palsu agar bisa mengambil barang.Menggunakan akta palsu sebagai bukti kepemilikan tanah mengakibatkan kerugian orang lain.
