PASAL 411 KUHP Tindak Pidana Perzinahan




PASAL 411 KUHP 

Tindak Pidana Perzinahan 

🔹 Bunyi Substansi Pasal (Inti Pengaturan)

Perzinahan adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, di mana salah satu atau kedua pelakunya terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain.

🔹 Unsur-Unsur Pidana

Agar seseorang dapat dipidana berdasarkan Pasal 411, harus terpenuhi unsur berikut:

Ada hubungan seksual

Dilakukan oleh orang yang sudah menikah

Dilakukan dengan orang yang bukan pasangan sahnya

Ada pengaduan resmi

🔹 Sifat Delik

✅ Delik aduan absolut

Artinya: Tidak bisa diproses tanpa laporan. 

Aparat penegak hukum dilarang bertindak jika tidak ada pengaduan

🔹 Pihak yang Berhak Melapor

Hanya:

Suami atau istri yang sah

➡️ Pihak luar (tetangga, LSM, polisi, media) TIDAK BERHAK melapor

🔹 Ancaman Pidana

Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda