PASAL 411 KUHP
Tindak Pidana Perzinahan
🔹 Bunyi Substansi Pasal (Inti Pengaturan)
Perzinahan adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, di mana salah satu atau kedua pelakunya terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain.
🔹 Unsur-Unsur Pidana
Agar seseorang dapat dipidana berdasarkan Pasal 411, harus terpenuhi unsur berikut:
Ada hubungan seksual
Dilakukan oleh orang yang sudah menikah
Dilakukan dengan orang yang bukan pasangan sahnya
Ada pengaduan resmi
🔹 Sifat Delik
✅ Delik aduan absolut
Artinya: Tidak bisa diproses tanpa laporan.
Aparat penegak hukum dilarang bertindak jika tidak ada pengaduan
🔹 Pihak yang Berhak Melapor
Hanya:
Suami atau istri yang sah
➡️ Pihak luar (tetangga, LSM, polisi, media) TIDAK BERHAK melapor
🔹 Ancaman Pidana
Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
