Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Berikut penjelasan dan rincian pokok PP 18 Tahun 2017:
1. Tujuan PP 18 Tahun 2017
PP ini mengatur secara khusus hak keuangan dan administratif bagi:
Pimpinan DPRD Provinsi
Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan keseragaman pengaturan di seluruh daerah.
2. Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Hak keuangan meliputi:
a. Penghasilan Tetap
Terdiri dari:
Uang Representasi
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD
Anggota DPRD Besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Tunjangan Keluarga
Istri/suami
Anak (sesuai ketentuan perundang-undangan)
Tunjangan Beras
Dalam bentuk uang atau natura
b. Tunjangan
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD
Tunjangan Komunikasi Intensif
Tunjangan Reses
Tunjangan Perumahan
Rumah dinas atau
Tunjangan uang perumahan
3. Hak Administratif
Hak administratif meliputi:
Fasilitas Kendaraan Dinas
Kendaraan jabatan atau
Tunjangan transportasi
Jaminan Kesehatan
Bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
Diatur dalam PP ini, meliputi:
Belanja rapat dan sidang
Kunjungan kerja
Konsultasi dan koordinasi
Tenaga ahli dan staf administrasi
Peningkatan kapasitas dan pendalaman tugas
5. Ketentuan Penting
Semua hak keuangan harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda).
Besaran hak keuangan wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dilarang ada pembayaran ganda atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengawasan
Diawasi oleh Inspektorat Daerah
Dapat diaudit oleh BPK
Jika terjadi kelebihan pembayaran, wajib dikembalikan ke kas daerah
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
PP NOMOR 18 TAHUN 2017**
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Memuat definisi istilah, antara lain:
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pimpinan dan Anggota DPRD
Hak keuangan
Hak administratif Tujuannya untuk mencegah penafsiran ganda.
BAB II
HAK KEUANGAN
Pasal 2
Menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD berhak atas hak keuangan dan administratif sesuai ketentuan PP ini.
Pasal 3
Hak keuangan terdiri atas:
Penghasilan tetap
Tunjangan
Fasilitas lain
Pasal 4
Penghasilan tetap meliputi:
Uang representasi
Tunjangan keluarga
Tunjangan beras
Pasal 5
Mengatur uang representasi, dengan ketentuan:
Ketua DPRD menerima paling tinggi 2 kali uang representasi anggota
Wakil Ketua DPRD menerima paling tinggi 1,6 kali uang representasi anggota
Besaran ditetapkan dengan Perda
Pasal 6
Mengatur tunjangan keluarga, terdiri dari:
Tunjangan istri/suami
Tunjangan anakKetentuannya mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Mengatur tunjangan beras, diberikan dalam bentuk:
Natura atau
Uang
BAB III
TUNJANGAN
Pasal 8
Jenis tunjangan meliputi:
Tunjangan jabatan
Tunjangan alat kelengkapan DPRD
Tunjangan komunikasi intensif
Tunjangan reses
Tunjangan perumahan
Pasal 9
Tunjangan jabatan diberikan sesuai kedudukan:
Ketua
Wakil Ketua
Anggota
Pasal 10
Tunjangan alat kelengkapan DPRD diberikan bagi anggota yang duduk dalam:
Badan Musyawarah
Badan Anggaran
Badan Pembentukan Perda
Komisi
Badan Kehormatan
Pasal 11
Tunjangan komunikasi intensif:
Untuk mendukung pelaksanaan tugas DPRD
Besarannya disesuaikan kemampuan keuangan daerah
Ditetapkan dalam Perda
Pasal 12
Tunjangan reses diberikan saat anggota DPRD melaksanakan reses di daerah pemilihannya.
Pasal 13
Tunjangan perumahan diberikan berupa:
Rumah dinas atau
Tunjangan uang perumahanTidak boleh diberikan keduanya sekaligus.
BAB IV
HAK ADMINISTRATIF
Pasal 14
Hak administratif meliputi:
Fasilitas kendaraan dinas
Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Pasal 15
Kendaraan dinas:
Diberikan kendaraan jabatan atau
Tunjangan transportasiTidak boleh rangkap.
Pasal 16
Jaminan kesehatan diberikan kepada:
Pimpinan dan anggota DPRD
Keluarganya
Pasal 17
Mengatur jaminan kecelakaan kerja bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Pasal 18
Mengatur jaminan kematian, diberikan kepada ahli waris jika pimpinan atau anggota DPRD meninggal dunia.
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Pasal 19
Belanja penunjang meliputi:
Rapat dan sidang
Kunjungan kerja
Konsultasi dan koordinasi
Peningkatan kapasitas dan pendalaman tugas
Tenaga ahli
Pasal 20
Belanja penunjang dibebankan pada APBD dan harus:
Efektif
Efisien
Akuntabel
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Seluruh hak keuangan dan administratif harus diatur dalam Perda.
Pasal 22
Dilarang menerima:
Pembayaran ganda
Hak keuangan di luar ketentuan PP ini
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Ketentuan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 25
Dengan berlakunya PP ini, ketentuan lama yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.
