Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017





Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Berikut penjelasan dan rincian pokok PP 18 Tahun 2017:


1. Tujuan PP 18 Tahun 2017

PP ini mengatur secara khusus hak keuangan dan administratif bagi:

Pimpinan DPRD Provinsi

Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPRD

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan keseragaman pengaturan di seluruh daerah.


2. Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Hak keuangan meliputi:

a. Penghasilan Tetap

Terdiri dari:

Uang Representasi

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Anggota DPRD Besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Tunjangan Keluarga

Istri/suami

Anak (sesuai ketentuan perundang-undangan)


Tunjangan Beras

Dalam bentuk uang atau natura


b. Tunjangan

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD

Tunjangan Komunikasi Intensif

Tunjangan Reses

Tunjangan Perumahan

Rumah dinas atau

Tunjangan uang perumahan


3. Hak Administratif

Hak administratif meliputi:

Fasilitas Kendaraan Dinas

Kendaraan jabatan atau

Tunjangan transportasi

Jaminan Kesehatan

Bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kematian


4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD

Diatur dalam PP ini, meliputi:

Belanja rapat dan sidang

Kunjungan kerja

Konsultasi dan koordinasi

Tenaga ahli dan staf administrasi

Peningkatan kapasitas dan pendalaman tugas


5. Ketentuan Penting

Semua hak keuangan harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda).


Besaran hak keuangan wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Dilarang ada pembayaran ganda atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


6. Pengawasan

Diawasi oleh Inspektorat Daerah

Dapat diaudit oleh BPK

Jika terjadi kelebihan pembayaran, wajib dikembalikan ke kas daerah


PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

PP NOMOR 18 TAHUN 2017**


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Memuat definisi istilah, antara lain:

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Pimpinan dan Anggota DPRD

Hak keuangan

Hak administratif Tujuannya untuk mencegah penafsiran ganda.


BAB II

HAK KEUANGAN

Pasal 2

Menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD berhak atas hak keuangan dan administratif sesuai ketentuan PP ini.


Pasal 3

Hak keuangan terdiri atas:

Penghasilan tetap

Tunjangan

Fasilitas lain


Pasal 4

Penghasilan tetap meliputi:

Uang representasi

Tunjangan keluarga

Tunjangan beras


Pasal 5

Mengatur uang representasi, dengan ketentuan:

Ketua DPRD menerima paling tinggi 2 kali uang representasi anggota

Wakil Ketua DPRD menerima paling tinggi 1,6 kali uang representasi anggota

Besaran ditetapkan dengan Perda


Pasal 6

Mengatur tunjangan keluarga, terdiri dari:

Tunjangan istri/suami

Tunjangan anakKetentuannya mengacu pada peraturan perundang-undangan.


Pasal 7

Mengatur tunjangan beras, diberikan dalam bentuk:

Natura atau

Uang


BAB III

TUNJANGAN

Pasal 8

Jenis tunjangan meliputi:

Tunjangan jabatan

Tunjangan alat kelengkapan DPRD

Tunjangan komunikasi intensif

Tunjangan reses

Tunjangan perumahan


Pasal 9

Tunjangan jabatan diberikan sesuai kedudukan:

Ketua

Wakil Ketua

Anggota


Pasal 10

Tunjangan alat kelengkapan DPRD diberikan bagi anggota yang duduk dalam:

Badan Musyawarah

Badan Anggaran

Badan Pembentukan Perda

Komisi

Badan Kehormatan


Pasal 11

Tunjangan komunikasi intensif:

Untuk mendukung pelaksanaan tugas DPRD

Besarannya disesuaikan kemampuan keuangan daerah

Ditetapkan dalam Perda


Pasal 12

Tunjangan reses diberikan saat anggota DPRD melaksanakan reses di daerah pemilihannya.


Pasal 13

Tunjangan perumahan diberikan berupa:

Rumah dinas atau

Tunjangan uang perumahanTidak boleh diberikan keduanya sekaligus.


BAB IV

HAK ADMINISTRATIF

Pasal 14

Hak administratif meliputi:

Fasilitas kendaraan dinas

Jaminan kesehatan

Jaminan kecelakaan kerja

Jaminan kematian


Pasal 15

Kendaraan dinas:

Diberikan kendaraan jabatan atau

Tunjangan transportasiTidak boleh rangkap.


Pasal 16

Jaminan kesehatan diberikan kepada:

Pimpinan dan anggota DPRD

Keluarganya


Pasal 17

Mengatur jaminan kecelakaan kerja bagi pimpinan dan anggota DPRD.


Pasal 18

Mengatur jaminan kematian, diberikan kepada ahli waris jika pimpinan atau anggota DPRD meninggal dunia.


BAB V

BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD

Pasal 19

Belanja penunjang meliputi:

Rapat dan sidang

Kunjungan kerja

Konsultasi dan koordinasi

Peningkatan kapasitas dan pendalaman tugas

Tenaga ahli


Pasal 20

Belanja penunjang dibebankan pada APBD dan harus:

Efektif

Efisien

Akuntabel


BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

Seluruh hak keuangan dan administratif harus diatur dalam Perda.


Pasal 22

Dilarang menerima:

Pembayaran ganda

Hak keuangan di luar ketentuan PP ini


BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

Ketentuan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.


BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Pasal 25

Dengan berlakunya PP ini, ketentuan lama yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.