Kupang — Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan tindak lanjut atas pengaduan warga melalui Call Center Polri 110 terkait pesta pernikahan yang berlangsung hingga melewati batas waktu, pada Minggu (4/1/2026) dini hari
.
Menanggapi laporan tersebut, personel Piket SPKT Polsek Maulafa bersama Piket Reskrim dan Intelkam segera mendatangi lokasi pesta yang berlangsung di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kegiatan tersebut dinilai telah melampaui ketentuan waktu dan berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Di lokasi, petugas memberikan imbauan secara humanis dan persuasif kepada pihak penyelenggara agar segera menghentikan kegiatan dan mematuhi aturan yang berlaku. Imbauan tersebut diterima dengan baik oleh pihak keluarga, sehingga acara dapat diakhiri tanpa menimbulkan konflik maupun permasalahan lanjutan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.IK., M.M., melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengapresiasi langkah cepat dan profesional jajarannya dalam merespons laporan masyarakat.
“Ini merupakan wujud komitmen Polsek Maulafa dalam memberikan pelayanan yang responsif, humanis, persuasif, dan berkeadilan, tanpa memilah siapa pun. Baik masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri, semuanya diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Fery.
Lebih lanjut, AKP Fery mengimbau masyarakat Kecamatan Maulafa agar tidak ragu menghubungi Polsek Maulafa, Bhabinkamtibmas, atau Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
Dengan respons cepat terhadap laporan warga, diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjaga demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Maulafa.
Sumber: Tribratanewskupangkota.comEditor: Zonalinenews
