![]() |
| Foto Ilustrasi |
Belu – Sebuah video yang memperlihatkan penembakan seekor burung hantu jenis Manguni (Tyto Alba) viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Satwa tersebut diketahui merupakan satwa liar yang dilindungi, sehingga tindakan penembakan dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum dan merusak upaya pelestarian lingkungan.
Dalam video yang beredar, terdengar seorang wanita menyebut bahwa burung hantu tersebut ditembak karena dianggap sering mengganggu tidur malam warga. Video ini diduga kuat terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan menimbulkan keprihatinan publik terhadap perlakuan terhadap satwa liar.
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan respons cepat dan terukur. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah video menjadi perhatian publik, jajaran Polres Belu langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan secara profesional dan humanis.
“Polri merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat dengan cepat dan proporsional. Penanganan dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kombes Pol Henry.
Dari hasil pendalaman awal, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Terduga pelaku merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu di sekitar rumahnya. Pada Rabu malam, 14 Januari 2026, burung tersebut ditembak menggunakan senapan angin hingga mati, lalu aksinya direkam dan diunggah ke media sosial.
Pihak kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna memastikan peristiwa tersebut secara objektif dan menyeluruh.
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Terduga pelaku diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain penegakan hukum, Polda NTT juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dan lingkungan hidup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap satwa liar. Laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutup Kombes Pol Henry.
Sumber: Tribratanews Polres Belu
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap satwa liar. Laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutup Kombes Pol Henry.
Sumber: Tribratanews Polres Belu.
