Kepengurusan PPP Dinyatakan Final, DPW NTT Tegaskan Tak Ada Ruang Polemik





Kota Kupang,- Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara konstitusional dinyatakan telah selesai melalui rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Wilayah (Muswil) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 


"Seluruh proses tersebut, termasuk Munas dan Muswil, telah memenuhi ketentuan organisasi dan dinyatakan sah secara hukum oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)," Hal itu diungkapkan Wakil Ketua OKK DPW PPP NTT , Ramli Muda SH MH   Sabtu 18  April 2026 di Kota Kupang didampingi   Sekertaris DPW PPP NTT , Kasim Bapang, 

Menanggapi sejumlah pernyataan dari mantan ketua di Kabupaten Malaka dan Nagakeo terkait pelaksanaan Muswil, pihak DPW PPP NTT menilai hal tersebut sebagai pernyataan sepihak yang tidak mencerminkan keseluruhan dinamika organisasi. 


Ditegaskan Ramli  bahwa dinamika dalam tubuh partai adalah hal yang wajar, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan kritik yang bersifat menyerang atau menghujat.


“Ketika keinginan tidak tercapai lalu direspons dengan pernyataan negatif, itu merupakan sikap yang keliru, terutama bagi mereka yang memahami mekanisme organisasi,”  Ucap Ramli . 


Ramli Muda menegaskan  bahwa apabila dinamika tersebut dimanfaatkan untuk menyerang partai, maka akan ada sikap tegas yang diambil.


Dikatakan Ramli DPP PPP menegaskan bahwa seluruh proses telah rampung dan memiliki legalitas yang jelas, sehingga tidak dapat lagi dijadikan polemik. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP, DPW PPP NTT telah mengambil langkah konstitusional dengan menyelenggarakan musyawarah cabang di 22 kabupaten. Hal ini dilakukan karena masa jabatan sebagian besar kepengurusan DPC telah berakhir, dan sementara waktu diambil alih oleh DPW.


Pada Sabtu, 18 April 2026, DPW PPP NTT juga telah melaksanakan Musyawarah Cabang Kabupaten Rote Ndao menjadi cabang telah melaksanakan musyawarah cabang  , disusul Kabupaten Alor menjadi salah satu daerah yang telah siap, disusul kabupaten lainnya.


Secara hukum, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP periode 2025–2030 telah ditetapkan dan tidak dapat dipersoalkan kembali. Oleh karena itu, munculnya kembali polemik di tingkat bawah dinilai tidak tepat dan tidak pada tempatnya, mengingat keputusan tersebut merupakan bagian dari rumah tangga internal partai.


Ketua Umum DPP PPP juga menyampaikan pesan moral kepada seluruh jajaran pengurus agar memperkuat kerja sama dan meningkatkan kinerja kolektif demi memperjuangkan hak-hak warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Sementara itu, Ketua DPW PPP NTT, Jainudin Lonek, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap siapa pun yang secara sengaja mencederai harkat dan martabat Ketua Umum DPP PPP maupun institusi partai.


Dengan penegasan ini, PPP berharap seluruh kader dapat menjaga soliditas dan fokus pada agenda perjuangan politik ke depan. (* )