Pengacara Mutiara Manafe Dipanggil Propam Polresta Kupang Kota sebagai Saksi Kasus Disiplin Anggota




Kota Kupang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) resmi melayangkan surat panggilan kepada seorang pengacara, Mutiara Prischila Manafe, S.H., untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri. 


Berdasarkan surat panggilan bernomor SPG/06/IV/HUK.12.10/2026, yang diterbitkan pada April 2026, Mutiara Manafe diminta hadir pada Kamis, 16 April 2026 pukul 10.00 WITA di ruang Kasi Propam Polresta Kupang Kota.


Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah satu anggota Polri berinisial  KH. 


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak maksimalnya pemberian perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan laporan atau pengaduan.


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pelayanan di Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota. Terduga pelanggar disebutkan KH yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.


Pemanggilan saksi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/IV/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 8 April 2026. Dalam proses ini, keterangan saksi dinilai penting untuk mengungkap fakta serta memastikan penegakan disiplin di lingkungan kepolisian berjalan sesuai aturan.


Langkah cepat Propam dalam menindaklanjuti laporan ini menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.(*)