KUPANG – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana Kupang bersama sejumlah pihak terkait menerima somasi dari dua warga, Rachmat, S.E. dan Achmad Hambali A., melalui Kantor Advokat Marta Yublina Tafuli, S.H. & Rekan. Somasi tersebut memuat sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum, mulai dari perampasan aset hingga manipulasi keuangan.
Dalam keterangan Pers kuasa hukum, Marta Yublina Tafuli, S.H pada Kamis 2 Juli 2026 menyampaikan terdapat dua pokok persoalan yang menjadi dasar somasi tersebut.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penguasaan aset berupa ruko dan kendaraan milik klien mereka.
Kuasa hukum Ahmad Hambali resmi melayangkan Somasi I (5 Juni 2026) terhadap BPR Christa Jaya Perdana terkait dugaan penguasaan sepihak unit ruko agunan senilai Rp2 miliar di Oesapa Barat, Kupang.
Berikut poin utama kasus tersebut:
Penguasaan Aset: Oknum BPR berinisial WL diduga menguasai ruko tersebut sejak Agustus 2017 tanpa dasar hukum, bahkan menyewakannya kepada pihak ketiga sebagai klinik hewan.
Ketidaksesuaian Data: Meski nasabah rutin membayar bunga pinjaman, SLIK OJK masih mencatat sisa utang sebesar Rp1 miliar atas nama nasabah.
Tuntutan: Pihak nasabah mendesak klarifikasi segera dari pihak BPR terkait status aset dan penyelesaian ketidaksesuaian data kredit tersebut.
Sementara itu, dalam Somasi II tertanggal 10 Juni 2026, pihak kuasa hukum menduga seorang berinisial CL bersama oknum anggota kepolisian berinisial AM melakukan intimidasi dan mengambil secara paksa satu unit mobil Toyota Fortuner milik korban di Makassar pada tahun 2017. Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut bukan merupakan objek hak tanggungan yang sah sehingga tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan aset, somasi juga ditujukan secara pribadi kepada WL terkait dugaan perbuatan melawan hukum, penipuan, serta kecurangan dalam transaksi jual beli kendaraan yang berlangsung sejak 2017.
Kuasa hukum menjelaskan, pinjaman awal kliennya sebesar Rp4,5 miliar dijamin dengan 50 BPKB kendaraan. Berdasarkan perhitungan mereka, sisa pokok utang hingga Juli 2022 hanya sekitar Rp227 juta. Namun, mereka menduga muncul pencatatan 34 item pengeluaran, seperti biaya perbaikan kendaraan, pajak, dan biaya lainnya, dengan total sekitar Rp577 juta yang disebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan tertulis maupun lisan dari klien.
Selain itu, WL juga diduga menjual sebanyak 25 unit kendaraan milik Rachmat di bawah harga pasar, yang menurut perhitungan pihak kuasa hukum mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp1,346 miliar.
Atas dasar itu, pihak Rachmat menyatakan seluruh kewajiban utangnya telah diselesaikan. Mereka menuntut agar WL mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp350 juta, menyerahkan kembali 10 BPKB mobil yang masih ditahan, serta membayar total kerugian yang diklaim mencapai Rp1,681 miliar.
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum memberikan waktu selama tujuh hari kalender kepada BPR Christa Jaya Perdana, CL, maupun WL untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
"Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik maupun tanggapan dari para penerima somasi, maka kami akan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku," ujar kuasa hukum dalam keterangannya.(*)
