Pendeta dan Staf Gereja di Kupang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

 


Kupang
 – Seorang pendeta Gereja C3 Reach Pemulihan Kupang, Johandry Lanoe, bersama seorang staf full time gereja, Petrus Rihi, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mereka alami ke Polresta Kupang Kota.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/725/VI/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 26 Juni 2026.

Kepada wartawan, Rabu (1/7/2026), Johandry Lanoe menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.10 WITA di kawasan Gereja C3 Reach Pemulihan Kupang, Jalan Peat A, Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Menurut Johandry, peristiwa bermula saat dirinya berada di lingkungan gereja dan bertemu dengan pihak yang kemudian dilaporkan. Keributan diduga terjadi hingga dirinya mengaku mengalami pemukulan beberapa kali pada bagian leher dan kepala. Ia juga menyatakan sempat berusaha menghindari kejadian tersebut, namun tetap mengalami tindakan kekerasan.

Atas peristiwa tersebut, Johandry mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan resmi. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Gembala Gereja C3 Reach Pemulihan Kupang, Pendeta Charles Arnold Bessie, menyampaikan bahwa dugaan pengeroyokan tidak hanya dialami oleh Pendeta Johandry Lanoe, tetapi juga staf full time gereja, Petrus Rihi.

Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di lingkungan gereja dan terekam kamera CCTV. Rekaman tersebut, menurutnya, telah diserahkan kepada penyidik Polresta Kupang Kota sebagai barang bukti . (*)