![]() |
Zonalinenews.com - Kalabahi Kamis 2 Juli 2026. Penerima kuasa dari Nesken Sutjonong, Jitro Botpada, mempertanyakan proses penerbitan sertifikat pengganti atas sebidang tanah seluas 5.810 meter persegi di Desa Martaing, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor. Menurutnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas tanah tersebut masih berada dalam penguasaan kliennya sebagai jaminan pinjaman.
Hal itu disampaikan Jitro kepada tim media usai menyampaikan pengaduan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Polres Alor, dan Bank NTT Cabang Kalabahi, Rabu (1/7/2026).
Jitro menjelaskan, berdasarkan surat kuasa yang diterimanya pada 26 Juni 2026, persoalan tersebut berawal pada tahun 2008 ketika almarhum GS beberapa kali meminjam uang kepada Nesken Sutjonong dengan menyerahkan sertifikat tanah asli sebagai jaminan.
Menurut Jitro, pinjaman dilakukan secara bertahap, yakni sekitar Rp100 juta, kemudian Rp5 juta, dan terakhir sekitar Rp10 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp115 juta. Nilai tersebut, kata dia, didukung oleh sejumlah kwitansi yang dimiliki pihaknya.
"Hingga saat ini, menurut klien kami, pinjaman tersebut belum dilunasi dan sertifikat asli masih berada di tangan pemberi pinjaman sebagai jaminan," ujar Jitro.
Ia mengatakan, pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa pada tahun 2020 telah diterbitkan sertifikat pengganti setelah adanya laporan kehilangan sertifikat kepada pihak kepolisian yang selanjutnya menjadi dasar permohonan penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan Kabupaten Alor.
"Dari hasil pengecekan yang kami lakukan di Kantor Pertanahan, kami memperoleh informasi bahwa telah diterbitkan sertifikat pengganti pada tahun 2020. Kami juga memperoleh informasi bahwa sertifikat tersebut diduga telah dijadikan agunan kredit di Bank NTT Cabang Kalabahi," katanya.
Atas informasi tersebut, Jitro meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat pengganti untuk memastikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyampaian keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan sertifikat pengganti, ia berharap hal itu diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, kata Jitro, pada 1 Juli 2026 pihaknya menyampaikan surat pengaduan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Polres Alor, dan Bank NTT Cabang Kalabahi.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Alor, Pengadilan Negeri Kalabahi, Kodim 1622/Alor, Bupati Alor, Ketua DPRD Kabupaten Alor, serta keluarga almarhum GS.
"Kami berharap seluruh instansi dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga diperoleh kepastian hukum mengenai status sertifikat atas objek tanah tersebut," ujar Jitro.
Menurutnya, beberapa kwitansi pinjaman yang dimiliki menggunakan kop surat Paket IMAGO, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Pilkada 2008 yang diikuti almarhum GS bersama Imanuel E. Blegur.
Pengaduan tersebut kini telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait. Perkembangan penanganan maupun tanggapan resmi dari para pihak akan terus dipantau dan diberitakan oleh Zonalinenews (Aty)
