Calon Advokat di Kupang Laporkan Dugaan Pencurian Sepeda Motor ke Polisi

 





Kupang, 17 Juli 2026 – Calon advokat Muhammad Hafiyyan Al Ghazali Saleh, yang dijadwalkan akan disumpah sebagai advokat pada 21 Juli 2026 di Pengadilan Tinggi Kupang, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (17/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polresta Kupang Kota. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sekitar pukul 16.23 WITA di depan Kantor LBH Surya NTT, Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Dalam laporan itu, pelapor menyebut seorang berinisial YU sebagai pihak yang diduga membawa sepeda motor tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Kantor LBH Surya NTT sebelum berangkat melakukan pendampingan hukum di Pengadilan Agama Kupang. Saat berada di lokasi pendampingan, pelapor mengaku menerima telepon dari ibunya serta pesan WhatsApp dari adiknya yang menginformasikan bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa pergi oleh orang yang disebutkan dalam laporan.

Pelapor juga mengaku memperoleh informasi dari seorang saksi yang menyatakan bahwa sepeda motor tersebut diduga dibawa keluar dari area parkir menuju jalan raya sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Atas peristiwa tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)