10 KK Asal Timor Timur di Pasar Kapan Kabupaten TTS Terancam Digusur





TTS,  — Sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) asal Timor Timur, yang sejak 2003 menempati kawasan Pasar Kapan, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini menghadapi ancaman penggusuran. Tanah yang mereka tempati lebih dari dua dekade dan diyakini sebagai lokasi penempatan dari Pemerintah Daerah TTS pada tahun 2003, kini diklaim akan diambil alih oleh seorang pengusaha lokal.



Salah satu warga, Anibal Dacosta, menjelaskan bahwa keluarganya ditempatkan di lokasi tersebut pasca kerusuhan di Timor-Leste. Namun hingga kini, mereka tidak pernah menerima dokumen resmi terkait hak atas tanah.



“Kami ditempatkan di sini sejak 2003 dengan janji bahwa tanah ini untuk tempat tinggal kami. Kami membangun rumah dan membesarkan anak di sini. Sekarang, setelah lebih dari 20 tahun, kenapa baru mau diambil?” ujar Anibal di kediamannya, Minggu (7/12/2025).


Selama bertahun-tahun, warga membangun rumah, menjalani aktivitas ekonomi, dan membentuk komunitas di lokasi tersebut. Namun penggusuran mulai dilakukan di bagian depan area hunian, tepat di tepi jalan raya. Akibatnya, pemukiman mereka mulai terisolasi dan akses keluar-masuk semakin sempit.


Sejumlah warga bahkan mengaku mendapat ancaman verbal untuk segera mengosongkan lahan tanpa proses hukum maupun kejelasan relokasi.“Kami tidak menolak pembangunan atau investasi. Tapi jangan rampas tempat tinggal kami. Kami hanya butuh kepastian dan perlindungan pemerintah,” tegas Anibal mewakili warga.



Warga menuntut kejelasan dari Pemerintah Daerah terkait status lahan yang diberikan sejak 2003. Mereka mempertanyakan:

Apakah lahan itu benar diperuntukkan bagi penempatan warga asal Timor Timur?

Mengapa muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan?. 



Mengapa penggusuran dilakukan tanpa putusan hukum dan tanpa skema relokasi yang manusiawi?

Ke-10 KK tersebut terdiri dari keluarga sederhana, orang tua lanjut usia, anak sekolah, serta balita. Situasi terkini membuat warga mengalami tekanan psikologis karena hidup dalam ketakutan akan penggusuran sewaktu-waktu.



Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto, Gubernur NTT, Pemda TTS, DPRD, dan lembaga kemanusiaan turun tangan untuk mencegah konflik horizontal serta menjamin pemenuhan hak dasar warga negara.



“Kalau dulu pemerintah yang menempatkan kami, sekarang kami mohon pemerintah datang melihat keadaan kami. Jangan biarkan kami terusir dari tanah yang pernah dijanjikan,” ungkap salah satu warga.



Warga asal Timor Timur tersebut menegaskan bahwa mereka bukan meminta tanah baru, melainkan mempertahankan hak hunian yang sudah mereka tempati selama lebih dari dua dekade. (*) 


Sumber berita MataTimor.com

Editor Tim Redaksi Zonalinenews