Oknum Anggota Polisi Diadukan ke Propam Polri atas Dugaan Penganiayaan di Kayu Putih




Kupang — Seorang warga Kota Kupang, Alphoncius Royke de Ornay, resmi mengadukan seorang oknum anggota kepolisian berinisial ORRP ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya.



Aduan tersebut dilayangkan melalui surat pengaduan bernomor SPSP 2/2512.1804/39/XII/2025 Bagian Yaduan, terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Perintis Kemerdekaan I, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.




Dalam keterangan pers pada Jumat, 19 Desember 2025, Alphoncius Royke de Ornay menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan dilakukan oleh oknum anggota polisi ORRP bersama dua orang saudaranya.


 Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya berada di dalam kamar dan mendengar suara keributan di belakang rumahnya. Karena suara semakin gaduh, ia memutuskan untuk keluar guna memastikan penyebab keributan tersebut.



Setibanya di sekitar lokasi kos RT 17 Kelurahan Kayu Putih, Alphoncius melihat seorang pengendara sepeda motor yang diduga merupakan oknum anggota polisi memasuki area keributan sambil berteriak menanyakan siapa yang memukul adiknya. Dalam situasi tersebut, adik dari oknum tersebut menunjuk orang-orang yang berada di sekitar lokasi, sehingga warga di tempat kejadian berlarian keluar.



Menurut pengakuan korban, saat dirinya berjalan mendekati lokasi keributan, ia tiba-tiba diduga mengalami tindakan kekerasan dari oknum anggota polisi tersebut dengan  menendang korban . Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.



Korban mengaku sempat menjelaskan kepada terduga pelaku dan dua saudaranya bahwa dirinya bukan pelaku pemukulan, melainkan baru datang untuk melihat keributan. Namun, penjelasan tersebut disebut tidak dihiraukan dan korban kembali mengalami tindakan kekerasan hingga terjatuh.



Melihat kejadian itu, adik korban, Rey de Ornay, bersama seorang temannya berusaha melerai. Setelah itu, korban mengaku mengalami pusing dan tidak sadarkan diri sehingga tidak mengetahui kejadian selanjutnya.



Sementara itu, Ketua Ormas Garuda, Mex Sinlae, dalam keterangannya meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur agar menindak tegas oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 


Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)