Kalabahi,- Rabu 21 Januari 2026 Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Alor mengumumkan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor Tahun 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: PANSEL.821/02/I/2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Tahun 2026.
Dalam dokumen pengumuman dijelaskan bahwa seleksi administrasi dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor PANSEL.821/01/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Seleksi Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Alor.
Adapun delapan ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, masing-masing:
1. Abdul Moharis Kapukong, SH, MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Alor;
2.Muhammad Saleh Goro, S.Pi, M.Pi, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3.Yustus Barabas Dopong Abora, S.P, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Alor;
4.Sabdi L.E. Makanlehi, SH, MH, Camat Alor Tengah Utara;
5.Melkisedek Bely, S.Sos, M.Si, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Kabupaten Alor;
6.Terince Marsalina Mabilehi, SH, Sekretaris DPRD Kabupaten Alor;
7.Obeth Bolang, S.Sos, M.A.P, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Alor;
8.Dominikus Nerius Salmau, ST, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Alor.
Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, meliputi uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, penulisan makalah, serta presentasi dan wawancara, sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang akan ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor dilaksanakan secara terbuka, objektif, transparan, dan berbasis sistem merit, guna menjaring pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)
