Kupang – Inspektorat Kota Kupang menegaskan bahwa pengembalian tunjangan anggota DPRD Kota Kupang tahun anggaran 2022 bukan disebabkan adanya niat jahat, melainkan akibat terjadinya selisih penghitungan yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 8 Januari 2026, menanggapi pertanyaan terkait pengembalian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang.
Menurut Frengky, pada tahun 2022 besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Kota Kupang lebih kecil dibandingkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi NTT. Dalam ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017, kondisi tersebut tidak melanggar aturan.
“Yang tidak boleh itu jika tunjangan transportasi dan perumahan DPRD kabupaten/kota lebih besar dari provinsi. Kalau nilainya lebih kecil, tidak ada masalah,” jelas Frengky.
Ia menjelaskan, temuan BPK muncul karena adanya selisih antara Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Pergub, terlebih pada tahun-tahun berikutnya Gubernur NTT menurunkan besaran tunjangan DPRD, khususnya tunjangan perumahan.
Sesuai aturan, ketika provinsi menurunkan besaran tunjangan, kabupaten/kota juga seharusnya menyesuaikan. Namun, penyesuaian tersebut tidak bisa dilakukan serta-merta, karena harus menunggu perubahan anggaran.
“Perubahan anggaran tahun 2023 baru dilaksanakan pada Oktober. Selisih selama periode itu yang kemudian menjadi temuan dan harus disetor kembali,” ungkapnya.
Frengky kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan atau niat jahat.
Terkait pengembalian tunjangan, Frengky menyebut Inspektorat bertanggung jawab melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap pengembalian hasil temuan BPK. Temuan BPK sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni temuan administrasi dan temuan keuangan atau kerugian daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2004 serta aturan terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pimpinan instansi bertanggung jawab menindaklanjuti temuan BPK, termasuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan pengembalian dalam waktu 60 hari.
“Jika dalam 60 hari tidak diselesaikan, maka itu dianggap sebagai kerugian daerah. Dalam kondisi tersebut, PPK atau pihak kami bisa melaporkannya ke kejaksaan,” tegas Frengky.
Lebih lanjut, Frengky menekankan bahwa Pemerintah Kota Kupang wajib menindaklanjuti temuan tersebut demi pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah.
“Ini kerugian negara dan kerugian daerah. Masa kerugian tidak dikembalikan? Itu wajib. Kalau tidak dikembalikan, negara dan daerah dirugikan,” katanya.
Frengky menyatakan bahwa Inspektorat akan terus memantau proses penyelesaian temuan hingga seluruh kewajiban pengembalian diselesaikan.
Sementara itu, pernyataan Sekretaris DPRD Kota Kupang, MD Rita Haryani, yang menyebut sisa tunggakan pengembalian tunjangan hanya sekitar Rp100 juta, menuai bantahan keras dari pelapor kasus, Stefanus Mira Mangngi.
Stefanus menyebut pernyataan tersebut tidak sesuai fakta. Berdasarkan audiensi terakhir dengan Kejati NTT pada 22 September 2025, dari 40 anggota DPRD Kota Kupang, 20 orang telah melunasi, 17 orang masih mencicil, dan 3 orang menolak mengembalikan, dengan total dana yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp600 juta.
“Kalau dibilang tinggal Rp100 juta, itu justru menggelitik dan patut diduga menyembunyikan fakta yang seharusnya diketahui publik,” tegas Stefanus.
Ia juga mempertanyakan dasar klaim kelebihan pembayaran, karena seluruh pembayaran tunjangan DPRD 2022 mengacu pada Perwali Nomor 39 Tahun 2022, tanpa kelebihan satu rupiah pun.
Pelapor lainnya, Ferdinan Pello, bahkan menyebut pernyataan Sekwan DPRD Kota Kupang sebagai pembohongan publik, karena tidak disertai transparansi data pengembalian.
“Ini dugaan korupsi. Pernyataan tanpa data justru menambah kecurigaan publik,” tegas Ferdinan.
Diketahui, berdasarkan keterangan resmi Kejati NTT, hingga Agustus 2024 telah dilakukan pengembalian keuangan daerah sebesar Rp1,225 miliar dalam dua tahap. Namun, dari total pihak yang terlibat, baru empat orang yang mengembalikan dana secara penuh, sementara sisanya masih mencicil.(*)
