Kupang – Inspektorat Daerah Kota Kupang menemukan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.824.100.000,00. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kota Kupang Nomor IP.700.1.2.1/17/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
Pemeriksaan dilakukan terhadap tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta belanja natura dan pakan natura pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 pada Sekretariat DPRD Kota Kupang.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa realisasi pembayaran tunjangan perumahan bagi 37 anggota DPRD Kota Kupang pada Januari hingga September 2023 tidak disesuaikan dengan ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 44 Tahun 2023.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dengan rincian:
Januari–Juli 2023 sebesar Rp1.541.050.000,00
Agustus–September 2023 sebesar Rp283.050.000,00
Total kelebihan tersebut setara dengan Rp49.300.000,00 per orang dan wajib disetor kembali ke Kas Daerah Kota Kupang.
Hingga 5 Desember 2024, Inspektorat mencatat realisasi pengembalian oleh 37 anggota DPRD baru mencapai Rp741.850.000,00, yang masih dititipkan pada rekening sementara Bank NTT dan belum disetorkan ke kas daerah. Dari jumlah itu, terdapat kelebihan setor oleh enam anggota DPRD sebesar Rp154.600.000,00, sehingga sisa riil yang belum disetor mencapai Rp1.236.850.000,00.
Sementara itu, Inspektorat menyimpulkan bahwa realisasi tunjangan transportasi DPRD Kota Kupang Tahun 2023 telah sesuai ketentuan. Pembayaran tunjangan transportasi tidak melebihi batas yang ditetapkan dalam regulasi dan tidak menimbulkan kewajiban pengembalian ke kas daerah. Namun demikian, tercatat adanya setoran kembali dari anggota DPRD dengan total Rp665.350.000,00, dengan nilai yang bervariasi.
Selain itu, Inspektorat juga menyoroti prosedur belanja natura dan pakan natura rumah tangga pimpinan DPRD Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Belanja tersebut diberikan dalam bentuk uang, padahal seharusnya disediakan dalam bentuk kegiatan melalui SKPD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Temuan lainnya, Inspektorat mencatat bahwa pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Sekretariat DPRD Kota Kupang tidak menyampaikan rancangan Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bagian Hukum Setda Kota Kupang, sehingga penetapan regulasi terkait tunjangan dan belanja natura dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPRD Kota Kupang. Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 5 Januari 2026 sore, MD Rita Haryani terkait pengembalian tinjangan DPRD 2022-2023 mengungkapkan bahwa masih terdapat sisa tunggakan lebih dari Rp100 juta yang belum diselesaikan.
“Yang masih menunggak itu enam orang, dan semuanya mantan anggota DPRD periode 2019–2024,” ungkap Rita.
Ia menjelaskan, pihak Sekretariat DPRD telah melayangkan surat resmi kepada para mantan anggota DPRD tersebut. Bahkan, dirinya mengaku telah mendatangi langsung yang bersangkutan, namun hingga kini belum juga ada pelunasan.
“Kalau sudah seperti ini, saya juga tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya.
Rita menambahkan, saat ini baru masuk libur Natal dan Tahun Baru, dalam satu hingga dua hari ke depan, dirinya kembali akan mendatangi para mantan anggota DPRD tersebut untuk menagih sisa tunggakan yang belum diselesaikan.
Saat ditanya mengenai identitas keenam mantan anggota DPRD yang masih menunggak, Rita hanya menyebutkan inisial, yakni Z, J (dua orang), A, N, serta satu orang lainnya yang disebut masih dalam tahap pelunasan. (*)
