Jasad Lucky Sanu dan Delfi Foes akan Diuatopsi, Kuasa Hukum Apresiasi Polda NTT

Imbo Tulung Penasihat Hukum Korban Delfi Foes dan Lucky Sanu / Ilustrasi Otopsi 




Kupang – Jasad Lucky Sanu dan Delfi Foes yang diduga menjadi korban pembunuhan rencananya akan dilakukan otopsi oleh tim forensik. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting untuk mengungkap secara terang penyebab kematian kedua korban.



Hal tersebut disampaikan oleh Ricard Sanu, Bapak Kecil Lucky Sanu, kepada wartawan pada Selasa, 13 Januari 2026. Ricard menjelaskan bahwa dirinya telah menerima informasi langsung dari penyidik Polda NTT, Pak King, terkait perkembangan penanganan kasus serta rencana pelaksanaan otopsi.



“Untuk Lucky Sanu, otopsi dijadwalkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Sedangkan untuk Delfi Foes akan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026,” ujar Ricard.



Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga diminta untuk mempersiapkan sejumlah kelengkapan pendukung pelaksanaan otopsi di tempat kejadian perkara (TKP). Perlengkapan tersebut meliputi:

Tenda otopsi, Meja otopsi dengan ukuran tinggi ½ meter, lebar ½ meter, dan panjang 2 meter.  Listrik lengkap dengan terminal, air dalam jumlah banyak, ember, dan gayung. 

Toples sebanyak 3 buah, Sandal jepit 2 pasang, Spons cuci 3 buah

Balok ukuran ¼ meter untuk alas kepala jenazah, Kantong jenazah, Sunlight. 



Sementara itu, Imbo Tulung selaku penasihat hukum keluarga korban, yang mewakili keluarga Delfi Foes dan Lucky Sanu, mengapresiasi langkah Polda NTT yang  rencananya melakukan otopsi terhadap kedua jenazah.



“Kami mengapresiasi langkah Polda NTT. Ini adalah bagian dari upaya mengungkap kebenaran secara ilmiah dan profesional. Jalan terjal penanganan kasus ini mulai menemui titik terang,” kata Imbo.



Ia menegaskan bahwa pihak keluarga sepenuhnya menyerahkan hasil otopsi kepada tim dokter forensik yang bertugas. Apapun hasil yang nantinya disampaikan oleh ahli forensik, pihak keluarga siap menerima dengan lapang dada.



“Bagaimanapun hasilnya nanti, kami serahkan sepenuhnya kepada dokter forensik. Semua pihak harus legowo menerima kesimpulan ilmiah dari hasil otopsi,” ujarnya.



Imbo juga menyimpulkan dua hal penting dari rencana pelaksanaan otopsi tersebut. Pertama, pihaknya memberikan apresiasi kepada Polda NTT atas keseriusan dalam menangani kasus ini melalui langkah otopsi. Kedua, seluruh kesimpulan yang nantinya diungkap dalam proses penanganan perkara ini akan diterima oleh keluarga korban sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.



“Kami siap menerima semua hasil dan kesimpulan yang akan disampaikan dalam penanganan kasus ini, demi terungkapnya kebenaran dan keadilan bagi kedua korban,” tutupnya. (*)