Kasus PPPK Fatuleu Diselesaikan Damai, Kades Sillu Minta Maaf Kepada Publik NTT





Kupang – Persoalan yang melibatkan oknum PPPK di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang sebelumnya sempat menghebohkan publik karena dugaan lari dari tanggung jawab, kini resmi berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi di tingkat Pemerintah Desa Sillu pada Rabu, 21 Januari 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kepala Desa Sillu Mikhael Takel menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Kupang, atas peristiwa yang sempat menimbulkan keresahan publik. Ia menegaskan bahwa sebagai pimpinan wilayah, dirinya bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas dan keharmonisan masyarakat tetap terjaga.



“Sebagai kepala desa, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kabupaten Kupang, karena persoalan yang melibatkan warga Desa Sillu sempat meresahkan kita semua,” ungkapnya.



Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya dipicu oleh kurangnya komunikasi antara kedua keluarga sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu publik.



“Sebenarnya ini hanya persoalan miskomunikasi antara kedua keluarga. Karena kelalaian dalam berkomunikasi, akhirnya muncul kesalahpahaman dan menjadi polemik di masyarakat,” tambahnya.



Lebih lanjut, Kepala Desa Sillu menyampaikan bahwa melalui proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan damai. Tidak hanya itu, kedua keluarga juga berkomitmen untuk melanjutkan hubungan melalui proses adat hingga ke jenjang pernikahan.



“Kami dari pemerintah desa sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan. Kedua belah pihak mengakui bahwa ini hanya kesalahpahaman, dan mereka sepakat berdamai serta melanjutkan ke proses adat bahkan sampai pernikahan,” jelasnya.



Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, turut mengapresiasi langkah cepat dan bijaksana Pemerintah Desa Sillu dalam menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.

“Sebagai aktivis dan atas nama organisasi, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sillu yang telah berhasil menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi,” ujar Asten.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang yang telah memberikan perhatian dan mengambil langkah cepat dalam upaya mediasi.



“Saya juga berterima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang yang sudah memberikan atensi dan respons cepat untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.



Selain itu, Asten menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang sempat menjadi perhatian luas, serta mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan atau membahas persoalan tersebut di media sosial.


“Saya memohon maaf kepada publik dan menghimbau agar persoalan ini tidak lagi diangkat atau disebarkan, demi menjaga keharmonisan dan martabat kedua keluarga,” tegasnya.



Ia berharap agar proses adat hingga pernikahan nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai harapan kedua keluarga, serta meminta dukungan dari semua pihak.



“Kami berharap proses adat sampai pernikahan berjalan lancar dan mohon dukungan dari seluruh masyarakat,” tutup Asten. (*)