![]() |
Kupang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Tiga orang terduga pelaku, terdiri dari dua eksekutor dan satu penadah, berhasil diamankan dalam operasi penangkapan pada Rabu (28/1/2026) di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dua Laporan Polisi (LP) pada 27 Januari 2026 terkait hilangnya sepeda motor milik B dan T di area kos-kosan Jl. Soverdi, Kelurahan Oebufu.
Dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor, masing-masing MRT (35) dan ITN (22), diketahui mencari motor dengan kondisi stang tidak terkunci sebelum melancarkan aksi pencurian. Sementara itu, MJL (29) berperan sebagai penadah sekaligus pihak yang mengatur pemasaran motor hasil curian.
“Modus mereka adalah memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang tidak mengunci stang. Setelah berhasil membawa motor, pelaku membongkar kunci kontak dan menggantinya dengan kunci baru untuk menghilangkan jejak,” jelas Kompol Marselus Yugo Amboro.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap penadah di Desa Mata Air, sebelum polisi mengembangkan penyelidikan dan menjebak kedua eksekutor di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah dan satu unit Honda CRF hitam-merah telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota. Meski demikian, polisi masih mencari barang bukti lainnya.
“Dua unit motor sudah kami amankan. Masih ada tiga unit kendaraan lain yang sedang ditelusuri oleh tim Jatanras,” tegas Kompol Marselus Yugo Amboro.
Polresta Kupang Kota memastikan bahwa proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (*)
