Zonalinenews–Kota Kupang — Pernyataan Sekretaris DPRD Kota Kupang, MD Rita Haryani, SE, terkait sisa tunggakan pengembalian tunjangan anggota DPRD Kota Kupang tahun 2022 kembali menuai sorotan. Pernyataan yang menyebut sisa tunggakan hanya sekitar Rp100 juta dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
Hal tersebut diungkapkan Stefanus Mira Mangngi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa berdasarkan audiensi terakhir dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Senin, 22 September 2025, terungkap fakta berbeda terkait proses pengembalian tunjangan DPRD.
Menurut Stefanus, dari total 40 anggota DPRD Kota Kupang, baru 20 orang yang telah melunasi pengembalian, 17 orang masih mencicil, dan 3 orang secara terang-terangan menolak mengembalikan dana. Nilai pengembalian yang disebutkan dalam forum tersebut mencapai sekitar Rp600 juta.
“Jika Sekwan menyampaikan semua sudah dikembalikan dan hanya tersisa Rp100 juta, pernyataan itu justru menggelitik dan patut diduga menyembunyikan fakta-fakta penting yang seharusnya diketahui publik,” tegas Stefanus.
Ia menambahkan, persoalan utama bukan semata pada pengembalian, melainkan pada dasar klaim adanya kelebihan pembayaran tunjangan DPRD tahun 2022. Stefanus mengaku sejak awal menolak pengakuan tersebut karena menurutnya tidak pernah dijelaskan secara terang oleh Kejati NTT maupun Inspektorat.
Sebagai warga awam, Stefanus mengaku hanya berpegang pada Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa seluruh tunjangan DPRD dibayarkan sesuai ketentuan, tidak kurang dan tidak lebih dari nilai yang ditetapkan. Karena itu, ia mempertanyakan di mana letak kelebihan pembayaran yang dimaksud.
“Kelebihan pembayaran itu terjadi di mana? Apakah ada pembayaran ganda atau mekanisme lain? Ini yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka sampai kasus ini diserahkan ke Inspektorat,” ujarnya.
Stefanus juga menyoroti kejanggalan perbedaan angka kerugian negara. Berdasarkan perhitungan pihaknya, dugaan kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar. Namun, rilis Kejati menyebut angka Rp5,6 miliar, yang menurut Stefanus merupakan hasil pemotongan pajak 15 persen. Yang dinilai janggal, Kejati kemudian disebut hanya menyepakati kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar bersama Inspektorat.
Dalam kesempatan yang sama, Ferdinan Pello, pelapor kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Kupang ke Kejati NTT, menyimpulkan bahwa pernyataan Sekwan soal sisa tunggakan Rp100 juta lebih merupakan bentuk pembohongan publik. Ia menilai tidak ada keterbukaan dan transparansi dalam penyampaian data kepada masyarakat.
“Ini ada apa-apanya. Hati-hati menyampaikan pernyataan tanpa fakta dan data. Ini dugaan korupsi dan akan terus kami kejar,” tegas Ferdinan.
Sementara itu, MD Rita Haryani sebelumnya menyatakan bahwa masih terdapat enam mantan anggota DPRD periode 2019–2024 yang menunggak pengembalian tunjangan lebih dari Rp100 juta. Ia mengaku telah melayangkan surat resmi dan bahkan mendatangi langsung para mantan anggota tersebut, namun belum ada pelunasan.
Data Kejati NTT sendiri mencatat bahwa hingga Agustus 2024, total pengembalian keuangan daerah Kota Kupang telah mencapai Rp1,225 miliar dari dua tahap pengembalian. Namun, sebagian besar pihak yang terlibat masih dalam proses mencicil, sehingga polemik transparansi dan kebenaran data pengembalian tunjangan DPRD Kota Kupang terus menjadi perhatian publik. (*)
