Wacana Penertiban 26 Titik Sumur Bor Milik Pemkab Kupang, Pemkot Diminta Harus Bijak





KUPANG - Wacana penertiban 26 titik sumur bor ilegal milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang dikelolah oleh Perumda Air Minum Kabupaten beroprasi di wilayah Kota Kupang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang diminta harus bijak dalam menyikapi hal tersebut. Sebab, sebagian besar pelanggan Perumda Air Minum Kabupaten Kupang adalah warga Kota Kupang.  Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Jabir Marola kepada wartawan, Senin (19/1/2026). 


Menurutnya, jika kebijakan tersebut tidak dipikirkan secara baik oleh Pemkot Kupang bisa mengganggu kebutuhan air bersih warga Kota Kupang sendiri. 


Dikatakan, bahwa layanan air dari Perumda Kabupaten Kupang berdasar pada kerja sama antar Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang. Sehingga  26 sumur bor itu dibangun tentunya untuk mendukung ketersediaan air bagi warga Kota Kupang. 


"Jika 26 sumur bor atau sumur bor di Kelurahan Sikumana dibangun untuk menambah debit air dan bukan untuk pembangunan jaringan baru maka kebijakan Pemkot Kupang untuk menertibkan patut dipertimbangkan secara matang," ucap Politisi NasDem itu. 


Selain itu, menurut Jabir, polemik air bersih di Kota Kupang bukan tentang persaingan bisnis, namun terkait dengan target layanan negara dari pemerintah daerah yang bertanggungjawab atas kebutuhan dasar masyarakat. 


"Sehingga kalau sampai ditertibkan atau mempersoalkan 26 sumur bor yang sudah dikelola oleh Perumda Kabupaten maka yang akan menjadi korban adalah layanan air di Kota Kupang, karena pelanggan di kota Kupang cukup besar masih berada dalam layanan Perumda Kabupaten Kupang," jelasnya. 


Pemkot Kupang kata Jabir, harus mengakui, bahwa ada kekurangan dalam pengawasan aktifitas pengeboran dan eksplorasi air tanah. Sehingga Pemkot Kupang sebaiknya berpikir untuk membentuk regulasi atau Peraturan Daerah tentang Eksplorasi Air Tanah agar bisa menata pengolahan air bersih yang dijadikan sebagai bisnis oleh swasta dan juga Perumda. 


"Penertiban lebih kuat apabila kita memiliki regulasi yang kuat, seperti Perda eksplorasi air tanah. Ini penting untuk bisa memastikan setiap operasi pengolahan air tanah yang menjadi bisnis di wilayah kota," ungkapnya. 


Ia menambahkan, Pemkot Kupang sebaiknya tidak tergesa - gesa untuk bertindak karena warga Kota Kupang masih mengalami kekurangan ketersediaan air bersih. 


"Kita harapkan air bersih jangan hanya jadi bisnis yang dipersaingkan sehingga warga menjadi korban," pintanya. (*)