Kupang – Yayasan Darul Amanah Insan Mulya Kupang memberikan penjelasan resmi terkait dinamika penolakan sebagian warga terhadap rencana pembangunan Masjid Darul Amanah di Kelurahan Liliba, menyusul pertemuan antara Wali Kota Kupang dan perwakilan warga dari tiga kelurahan.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Minggu 25 Januari 2026 , pihak Yayasan menyatakan menghormati langkah proaktif Wali Kota Kupang yang telah memfasilitasi dialog dengan masyarakat.
Menurut Yayasan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan upaya menjaga kerukunan serta ketertiban sosial di Kota Kupang.
Yayasan menjelaskan bahwa pembangunan di lokasi telah melalui berbagai tahapan proses sejak tahun 2021 dengan melakukan audiensi sebanyak sembilan kali kepada berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Lurah Liliba, Wakil Wali Kota, Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, FKUB, Kesbangpol, serta instansi terkait lainnya.
Meski pada 14 April 2022 FKUB belum memberikan rekomendasi, Yayasan menyatakan tetap memperhatikan alasan-alasan yang disampaikan dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan.
Secara kronologis, pada 9 Januari 2025 Yayasan membangun pagar keliling sebagai batas lahan wakaf. Selanjutnya pada 25 April 2025 dibangun musholla untuk memfasilitasi ibadah serta pendidikan TPQ bagi anak-anak santri. Pada 2 Juni 2025, pihak Yayasan mulai mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) di Kelurahan Liliba sebagai tahapan awal menuju pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), namun pengajuan tersebut belum dapat diproses. Karena mengalami kebuntuan, Yayasan melakukan audiensi lanjutan dengan Wali Kota Kupang pada 12 Juni 2025.
Yayasan juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan fisik telah dihentikan total sejak diterimanya Surat Teguran I dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang.“Sejak adanya teguran resmi, tidak ada lagi aktivitas konstruksi. Pergerakan di lokasi hanya sebatas pengembalian alat, pemindahan material, dan perataan lokasi, bukan kelanjutan pembangunan,” tegas pihak Yayasan.
Menanggapi isu perizinan dan rekomendasi FKUB, Yayasan mengakui bahwa proses pemenuhan persyaratan administratif untuk mendapatkan PBG dan SLF masih terus diupayakan. Pengurusan dokumen tersebut saat ini sedang diproses melalui CV Timor Permata dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Kupang. Yayasan juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta Perwali Kota Kupang Nomor 79 Tahun 2020.
Terkait isu pengumpulan data dukungan, Yayasan menegaskan bahwa pengambilan data dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan tanpa imbalan apa pun, termasuk isu pembagian daging qurban. Data dukungan diambil sejak tahun 2021 dan dilengkapi kembali pada tahun 2025 dengan melampirkan KTP sebagai bentuk pernyataan dukungan resmi.
Yayasan juga meluruskan informasi mengenai jarak masjid terdekat. Masjid Al Mujahidin Lanud El Tari berjarak sekitar 1,3 kilometer, sedangkan Masjid Al Faidah RS Oesapa sekitar 2,5 hingga 3,1 kilometer dari lokasi pembangunan. Pernyataan bahwa jarak masjid hanya sekitar 500 meter disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Mengenai jumlah kepala keluarga Muslim di sekitar lokasi, Yayasan menyebutkan bahwa tidak hanya terdapat tiga atau empat KK seperti yang disampaikan sebagian pihak. Di kompleks PTA yang berbatasan langsung dengan lokasi masjid terdapat sekitar sembilan KK Muslim, di RT 38 terdapat lebih dari sepuluh KK, serta masih banyak warga Muslim lainnya yang berdomisili di sekitar lokasi meskipun KTP mereka berasal dari kelurahan lain.
Dalam pernyataannya, Yayasan Darul Amanah menegaskan bahwa tujuan pembangunan Masjid Darul Amanah murni untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi umat Muslim di wilayah Liliba dan sekitarnya, tanpa maksud mengganggu harmoni sosial dan toleransi antarumat beragama.
Saat ini, lokasi tersebut hanya digunakan untuk kegiatan ibadah rutin seperti shalat berjamaah dan pengajian oleh warga Muslim setempat. Aktivitas tersebut dilakukan dengan menjaga ketenangan dan menghormati warga sekitar.
“Seluruh aktivitas pembangunan fisik telah kami hentikan total, dan akan dilanjutkan kembali setelah seluruh perizinan resmi diperoleh,” tegas Yayasan.
Di akhir pernyataan, Yayasan Darul Amanah mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi dokumen kepada Pemerintah Kota Kupang serta berkomitmen mematuhi setiap keputusan yang diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan oleh Dr. Khalid Moenardi Ketua Dewan Pembina Yayasan, Drs. Anshar Usman, M.Si Ketua Yayasan Darul Amanah Insan Mulya Kupang. (*)
