KUPANG — Aktivis Kabupaten Kupang, Marsel Nomeni, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang untuk segera menetapkan status Jalan Poros Tengah yang hingga kini belum jelas.
" Ketidakjelasan status tersebut menjadi faktor utama mandeknya perbaikan jalan yang sudah mengalami kerusakan berat dan menghambat aktivitas masyarakat di sejumlah kecamatan, " Hal itu diungkapkan Marsel Nomeni, Kepada Wartawan, Selasa 24 Februari 2026
Marsel Nomeni, menyoroti kerusakan parah di Jalan Poros Tengah dan mendesak Pemda Kabupaten Kupang segera menetapkan status jalan tersebut agar perbaikannya dapat dilakukan demi kelancaran aktivitas masyarakat.
Dikatakan Marsel Nomeni, beberapa waktu lalu dirinya meninjau langsung kondisi Jalan Poros Tengah untuk memastikan tingkat kerusakan yang selama ini dikeluhkan warga.
Ia menyebut bahwa kerusakan yang terjadi sudah sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada jalur tersebut sebagai jalur utama antar-kecamatan.
“Sebagai aktivis dan juga masyarakat Kabupaten Kupang, saya ingin menyampaikan kepada pemerintah daerah agar segera menetapkan status Jalan Poros Tengah. Jika tidak segera diperbaiki, jalan itu akan menjadi penghambat aktivitas masyarakat, karena jalan ini merupakan urat nadi kegiatan bagi beberapa kecamatan,” ujarnya.
Marsel menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya melihat masyarakat menderita akibat kerusakan jalan, tetapi harus hadir untuk memberikan solusi konkret. Menurutnya, keberadaan pemerintah seharusnya menjadi jawaban atas persoalan-persoalan yang membebani warga di daerah pelosok.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Jalan Poros Tengah merupakan jalur alternatif yang menghubungkan Kecamatan Fatuleu menuju Amfoang Timur. Jalan ini dibangun sejak tahun 2014 menggunakan dana APBN dan APBD dengan total panjang mencapai 159 kilometer.
Awalnya, jalan tersebut dibangun untuk mempermudah akses masyarakat kecil yang tinggal di wilayah pelosok Kabupaten Kupang. Namun sejak dikerjakan hingga saat ini, kerusakan yang terjadi tidak pernah mendapat perhatian memadai dari Pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat. Bahkan sejumlah titik dikabarkan hampir tidak dapat dilalui lagi.
“Sampai sekarang status Jalan Poros Tengah belum jelas. Akibatnya, tidak ada perbaikan yang dilakukan, dan masyarakatlah yang akhirnya menjadi korban,” tegas Marsel.
Atas kondisi tersebut, Marsel meminta dengan sepenuh hati agar Pemerintah Kabupaten Kupang tidak lagi berdiam diri, tetapi segera menuntaskan persoalan terkait status jalan tersebut. Ia berharap penetapan status yang jelas dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan yang layak demi kepentingan masyarakat luas. (*)
