Belu, Senin, 23 Februari 2026 — Kepolisian Resor Belu kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap generasi muda.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik kini telah melakukan tindakan hukum terhadap tiga tersangka berinisial PK, RM, dan RS, masing-masing dengan perkembangan penanganan berbeda.
Pada Senin (23/2/2026), penyidik Unit PPA memeriksa secara intensif tersangka PK. Berdasarkan penilaian objektif penyidik, PK tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif, serta orang tua tersangka memberikan jaminan. PK diwajibkan melapor dua kali seminggu, yakni setiap Selasa dan Kamis.
Sementara itu, ketegasan Polres Belu tampak dalam upaya pengejaran terhadap RM, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka. Pada 20 Februari 2026, penyidik resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.Upaya RM untuk melarikan diri melalui jalur perbatasan secara ilegal berhasil digagalkan berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Belu, Atase Kepolisian RI di Dili, dan otoritas kepolisian Timor Leste. RM saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat dan menunggu proses deportasi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun tersangka RS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari yang sama. Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan alasan ketidakhadiran, namun proses hukum tetap berjalan. Penyidik Unit PPA akan mengeluarkan panggilan kedua untuk menjamin kelancaran penyidikan.
Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara.
“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak merupakan ujian bagi rasa keadilan masyarakat. Setiap tahap kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk bersembunyi, bahkan hingga ke luar negeri sekalipun,” tegasnya.
Polres Belu memastikan bahwa proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Dukungan masyarakat diharapkan dapat memperkuat langkah kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Sumber tribratanewspolresbelu. com
