Kooperatif, Tersangka Piche Kota Tak Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu




KUPANG — Penyidik Polres Belu telah memeriksa tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23). Namun, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Piche Kota dengan pertimbangan bahwa ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan, dan pihak keluarga bersedia menjadi jaminan selama proses penyidikan berlangsung.



Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan pada Senin (23/2/2026) bahwa tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu setiap Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.

Sementara itu, tersangka lain, Roy Mali alias RM, yang sebelumnya melarikan diri ke Timor Leste, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang sejak 20 Februari 2026. RM berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat di Tadi Tolu.

“Perkembangan terakhir, tersangka RM telah diamankan oleh pihak kepolisian Timor Leste, dan Polres Belu sudah melakukan koordinasi melalui Atase Kepolisian Indonesia di Dili. Saat ini kami menunggu proses deportasi karena RM masuk ke wilayah tersebut secara ilegal,” ujar Hidayat.

Selain itu, tersangka lainnya, Rival Seran alias RS, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (23/2/2026). Melalui kuasa hukumnya, RS meminta penundaan pemeriksaan hingga minggu depan.

“Penyidik akan menerbitkan panggilan kedua yang akan diserahkan besok,” tambah Kasat Reskrim.(*)