Pemenang Tender Parkir U87, Alvares , Ungkap Dugaan Permainan di Dinas Perhubungan Kota

Alfares 




Kota Kupang — Alvarez Ahuluheluw, pemenang tender pengelolaan parkir di lokasi U87 jalan Motaain Bakso Nadya, Kelurahan Naikoten 1, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang. Ia menilai terjadi kejanggalan setelah dirinya yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender justru digantikan oleh pihak lain.



Alvarez kepada wartawan Selasa 10 Februari 2026 menjelaskan bahwa setelah memenangkan tender, ia telah melakukan setoran retribusi sebesar Rp1.500.000.000 untuk pengelolaan parkir selama dua bulan melalui Bank NTT ke bendahara Dishub Kota Kupang. 



Setelah pembayaran, ia juga sudah menerima karcis resmi dari Dinas Perhubungan.

Dengan dokumen lengkap tersebut, Alvarez mulai melakukan penarikan retribusi parkir pada 5 Januari 2026. Namun, hanya tiga hari kemudian, tepatnya 8 Januari 2026, seorang pria bernama Karnelis L datang ke lokasi dan menyatakan bahwa dirinyalah pemegang Surat Keputusan (SK) resmi pengelolaan parkir U87. Karnolis bahkan memperlihatkan karcis serupa dari Dishub Kota Kupang, serta SK dan surat perintah kerja dari Dinas.






Merasa dirugikan, Alvarez mengungkapkan adanya dugaan permainan di internal Dishub Kota Kupang. Ia menyebutkan bahwa pada percakapan tanggal 8 Januari 2026—yang menurutnya sempat direkam—Karnolis mengaku tidak mengikuti proses lelang, namun namanya tiba-tiba muncul sebagai pemegang SK pengelola.

“Saya kaget ketika dia bilang tidak ikut lelang tapi sudah pegang SK. Ini kan aneh,” ujar Alvarez.




Dalam percakapan tersebut, Alvarez juga menanyakan apakah Karnolis sudah membayar biaya retribusi resmi melalui Bank NTT. Karnolis pun menjawab bahwa ia sudah membayar dan dana tersebut telah diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama Ibu Serly.



Alvarez berharap Dinas Perhubungan memberikan klarifikasi resmi terkait tumpang tindih penunjukan pengelola parkir U87 serta alur pembayaran retribusi yang membingungkan.


Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus diluruskan demi transparansi dan keadilan bagi peserta tender.(*)