Pencopotan Besar-besaran di IAKN Kupang: Rektor Bongkar Hambatan Internal



Kota Kupang,- Dinamika kepemimpinan di Institut Agama Kristen Negeri  (IAKN) Kupang kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Rektor Dr. I Made Suardana, M.Th mengambil keputusan tegas memberhentikan tiga pejabat strategis: Wakil Rektor II Martin Ch. Liufeto, Wakil Rektor III Marla M. Djami, dan Dekan FISKK Yenry A. Pellondou.



Kuasa hukum Rektor, Herry Battileo,SH ,.MH  dalan rilisnya Rabu 18 Februari 2026 menjelaskan bahwa langkah ini bukan tindakan tiba-tiba, melainkan koreksi organisasi yang diperlukan karena munculnya ego sektoral serta kurangnya kerja sama yang dinilai menghambat jalannya institusi.


Herry menegaskan bahwa keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan PMA Nomor 37 Tahun 2020 tentang Statuta IAKN Kupang, Rektor memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di bawahnya.


Ia memaparkan bahwa Pasal 31 dan Pasal 41 statuta menekankan pentingnya kemampuan bekerja sama dengan Rektor sebagai syarat utama pejabat. Ketika sinergi hilang, visi lembaga ikut terancam.


Menurut Herry, evaluasi selama setahun terakhir menunjukkan sejumlah persoalan. Pada tingkat Wakil Rektor II, ditemukan dugaan kegagalan tata kelola keuangan, penyusunan DIPA 2025 tanpa koordinasi, serta hambatan pencairan beasiswa akibat mal-administrasi. Secara etika, pernyataan tendensius di ruang publik yang dianggap merendahkan martabat Rektor turut menjadi faktor pemberhentian.


Sementara itu, Wakil Rektor III dinilai tidak berhasil menggerakkan bidang kemahasiswaan, terlihat dari ketiadaan pedoman ORMAWA hingga rendahnya empati terhadap peristiwa kedukaan mahasiswa.



Di tingkat fakultas, kepemimpinan Dekan FISKK dinilai memicu ketidakharmonisan internal. Pernyataan resmi yang menyerang kehormatan pimpinan institusi dianggap memperkeruh suasana akademik


.

Herry menegaskan bahwa konflik yang berkepanjangan ini telah berdampak pada menurunnya minat calon mahasiswa dan memunculkan isu primordial yang mengganggu kehidupan kampus. Karena itu, ia menyebut keputusan ini merupakan bentuk penyegaran kepemimpinan yang sejalan dengan Statuta.



Sebagai Ketua PERADI Kabupaten Kupang dan Ketua Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT, Herry menegaskan bahwa langkah Rektor merupakan bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat untuk mengembalikan institusi ke jalur pengabdian yang profesional dan berintegritas, sesuai standar lembaga pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama RI.


Ia  menyebutkan  bahwa pencopotan perangkat Rektor merupakan langkah strategis untuk memperkuat mentality building dan identity building di IAKN Kupang demi masa depan institusi yang lebih baik. (*)