KUPANG - Salah satu artis jebolan Indonesia Idol Tahun 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota alias PK (23) harus berurusan degan pihak kepolisian. Sebab, diduga Piche Kota telah melakukan tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak. Aksi bejat Piche Kota itu dilakukan bersama dua rekanya Roy Mali dan Rival sehingga ketiga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Polres Belu menetapkan tiga orang, yaitu Piche Kota, Roy Mali dan Rival sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak.
Menurut Kapolres Belu, perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT selaku pembina fungsi.
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing - masing berinisial RM, RS, dan PK. Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026," ungkap AKBP I Gede Eka Putra Astawa ketika dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada Kamis, (19/2/2026) di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur - unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana," kata Kapolres Belu.
Ia menyebutkan, tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
"Penamgan perkara ini dilaksanakan sudah sesuai ketentuan hukum, yaitu pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, Pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan Bukti elektronik. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka," jelasnya.
Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.
"Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati - hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," katanya Kaplres Belu.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima bela ) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (*)
