Waingapu – Polres Sumba Timur mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pendulangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur provinsi Nusa Tenggara Timur .
Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung di lokasi pendulangan emas di Desa Wanggameti pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kantor Desa Wanggameti dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP Markus Yosepus Foes, SH. Ia didampingi Kasat Samapta IPTU Antonius Umbu Hiwa Njurumana serta Kapolsek Matawai La Pawu IPDA Abubakar Sola Marsiki. Sosialisasi ini turut dihadiri pemerintah desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sekitar 120 warga Wanggameti.
Dalam penyampaiannya, AKP Markus Yosepus Foes menegaskan bahwa penambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta membawa risiko serius bagi keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau agar seluruh aktivitas pendulangan emas ilegal segera dihentikan. Jika masih ditemukan, tentu kami akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Markus.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengedepankan langkah persuasif serta pencegahan. Namun demikian, tindakan tegas tetap akan diambil apabila pelanggaran terus berlanjut.
“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat, tetapi pendulangan emas ilegal membawa risiko besar, baik dari sisi hukum, keselamatan jiwa, maupun kerusakan lingkungan. Kepentingan jangka panjang harus menjadi perhatian bersama,” ujar Kapolres.
Dalam dialog dengan warga, sejumlah perwakilan masyarakat mengakui bahwa aktivitas pendulangan emas selama ini membantu perekonomian keluarga. Namun setelah mendapatkan penjelasan hukum dan risikonya, mereka menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Salah satu tokoh masyarakat menyatakan bahwa warga sebelumnya tidak sepenuhnya mengetahui ancaman hukum terkait pendulangan ilegal.
“Setelah mendapat penjelasan dari kepolisian, kami menjadi lebih mengerti dan akan berusaha menaati aturan, meskipun kami berharap ada solusi bagi mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.
Warga juga berharap adanya perhatian pemerintah terkait penyediaan alternatif mata pencaharian, mengingat banyak keluarga yang kini bergantung pada hasil pendulangan emas untuk kebutuhan sehari-hari.
Usai sosialisasi, personel Polres Sumba Timur bersama Balai Taman Nasional Wanggameti melakukan peninjauan langsung ke bekas lokasi pendulangan di Sungai Pahamayang, Desa Wanggameti, yang berada dalam kawasan Taman Nasional Wanggameti.
Polres Sumba Timur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi serta peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan konsekuensi hukum.
Sumber: tribratanewspolressantim.com
