Belu — Kepolisian Resor Belu Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah hotel di Atambua. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial RM, RS, dan PK.
Pernyataan tersebut disampaikan AKBP I Gede Eka Putra Astawa, saat konferensi pers di Aula Wira Satya, Polres Belu, Selasa (24/02/2026). Turut hadir jajaran kepolisian, termasuk AKP Rachmat Hidayat, IPTU Agus Haryono, IPDA Yeremias Mengi, serta pejabat lainnya.
Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 13 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat setelah korban, berusia 16 tahun, menemukan foto dirinya beredar di media sosial bersama salah satu tersangka.
Kasus ini disidik berdasarkan ketentuan Pasal 473 ayat (4) KUHP, UU No. 1 Tahun 2026, serta UU Perlindungan Anak.
Penyidik mengungkap bahwa peristiwa terjadi pada 9–11 Januari 2026. Korban diajak oleh RS untuk berkaraoke di sebuah tempat hiburan di Atambua sebelum kemudian dibawa ke Hotel Setia, kamar 321, tempat para tersangka diduga melakukan tindakan pidana secara bergantian.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti elektronik, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, rekaman CCTV dari hotel dan tempat karaoke, dokumen registrasi tamu, invoice pembayaran kamar, hingga satu akun media sosial.
Kapolres menekankan bahwa Polres Belu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan perlindungan maksimal terhadap hak korban.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan timeline penyidikan.
Sumber tribratanewspolresbelu.com
